KoranBandung.co.id – Kasus pembunuhan yang menggegerkan Jalan Otto Iskandardinata atau Otista di Kota Bandung pada Desember 2025 akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelakunya di Jakarta pada awal Januari 2026.
Peristiwa penemuan mayat pria di kawasan padat aktivitas itu sempat memicu ketakutan warga dan pengguna jalan karena terjadi di ruang publik pada malam hari.
Warga di sekitar Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Regol, Kota Bandung, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang pria tergeletak di trotoar pada Selasa, 9 Desember 2025.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka berat di beberapa bagian tubuh yang mengindikasikan adanya kekerasan ekstrem sebelum korban meninggal dunia.
Temuan tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang melintas pada pagi hari dan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
Lokasi kejadian yang berada di jalur utama Kota Bandung membuat kasus ini cepat menyebar dan menjadi perhatian publik.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengamankan barang bukti serta mengidentifikasi penyebab kematian korban.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka akibat hantaman benda tumpul dan senjata tajam yang mengarah pada dugaan kuat tindak pidana pembunuhan.
Polrestabes Bandung kemudian membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang sempat melarikan diri usai kejadian.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi serta keterangan dari sejumlah saksi.
Proses identifikasi korban dan penelusuran jejak pelaku menjadi tantangan tersendiri karena keduanya tidak memiliki hubungan personal sebelumnya.
Setelah melakukan pengembangan selama hampir satu bulan, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pelaku diketahui berinisial SP dan berusia 35 tahun saat ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Bandung.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melacak pergerakan pelaku yang berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus pembunuhan yang sempat menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, peristiwa pembunuhan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi secara spontan.
Pelaku menuduh korban mengambil barang miliknya saat keduanya berada di lokasi kejadian.
Kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang memperburuk situasi hingga berujung pada cekcok.
Pertengkaran tersebut kemudian berubah menjadi tindak kekerasan ketika pelaku mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
Pelaku melakukan penusukan terhadap korban hingga korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kejadian ini bukan merupakan pembunuhan berencana, melainkan dipicu emosi sesaat.
Meski demikian, polisi tetap menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman berat menanti pelaku mengingat perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan bahwa korban dan pelaku sama sekali tidak saling mengenal sebelumnya.
Pelaku juga diketahui bukan warga Kota Bandung dan hanya berada di wilayah tersebut untuk sementara waktu.***









