KoranBandung.co.id – Perjuangan hukum penyintas kanker paru Dwina Saptarika kembali menarik perhatian publik setelah ia melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga ke Polda Jawa Barat.
Kasus ini menjadi refleksi penting tentang kompleksitas persoalan rumah tangga yang melibatkan kesehatan, relasi kuasa, dan ruang digital.
Langkah hukum yang ditempuh Dwina juga memperlihatkan bagaimana korban berupaya mencari keadilan di tengah tekanan fisik dan psikologis.
Dwina Saptarika mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Rabu, 14 Januari 2026, untuk menyampaikan laporan resmi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.
Kedatangannya diawali dengan perkenalan diri sebagai seorang penyintas kanker paru yang telah berjuang melawan penyakit tersebut sejak 2018.
Dwina dikenal publik sebagai influencer penyintas kanker yang aktif membagikan edukasi, motivasi, dan pengalaman pribadi melalui media sosial.
Peran tersebut membuat kisah hidup Dwina kerap menjadi rujukan bagi pasien kanker dan keluarga yang menghadapi situasi serupa.
Di balik aktivitasnya di ruang publik, Dwina menghadapi persoalan rumah tangga yang menurutnya berdampak serius terhadap kondisi mental dan keberlangsungan hidupnya.
Dalam laporan yang diterima Polda Jawa Barat, Dwina melaporkan suaminya, MFS, atas dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Selain dugaan kekerasan psikis, laporan tersebut juga mencakup dugaan penelantaran yang dialami Dwina sebagai istri sah.
MFS diketahui menjabat sebagai CEO di sebuah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS.
Dwina menilai bahwa tindakan yang dialaminya tidak hanya melanggar norma rumah tangga, tetapi juga berdampak langsung pada proses pemulihan kesehatannya.
Upaya hukum ini bukan langkah pertama yang ditempuh Dwina dalam memperjuangkan haknya.
Sebelumnya, Dwina sempat melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pernikahan siri yang dilakukan suaminya tanpa izin dan sepengetahuan istri sah.
Laporan tersebut ditangani oleh Polrestabes Bandung.
Namun, proses hukum itu dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal yang dilaporkan.
Keputusan penghentian tersebut menjadi titik balik bagi Dwina untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
Sebagai respons atas penghentian perkara, Dwina mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Jawa Barat.
Hingga kini, hasil dari gelar perkara khusus tersebut belum disampaikan secara resmi kepada publik.
Di tengah proses hukum tersebut, Dwina juga menghadapi laporan balik yang dilayangkan oleh pihak suami dan keluarga.
Laporan balik tersebut menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dwina menilai laporan UU ITE tersebut berkaitan dengan aktivitasnya di media sosial.***









