KoranBandung.co.id – Aksi vandalisme yang diduga dilakukan oknum suporter lawan di wilayah Kota Bandung memicu respons tegas dari Kepolisian Resor Cimahi melalui pernyataan resmi bagian Humas.
Aparat kepolisian menilai vandalisme bukan hanya persoalan estetika kota, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.
Fenomena coretan liar dan perusakan fasilitas publik kerap meningkat menjelang atau setelah pertandingan sepak bola berisiko tinggi.
Humas Polres Cimahi menegaskan bahwa setiap bentuk vandalisme merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait sejumlah fasilitas umum yang dicoret dan dirusak.
Menurut kepolisian, tindakan tersebut tidak mencerminkan sportivitas dan justru merugikan kepentingan bersama.
Polres Cimahi memandang vandalisme sebagai ancaman nyata terhadap wajah kota dan kenyamanan warga.
Aparat menilai bahwa ruang publik seharusnya menjadi sarana aktivitas masyarakat yang aman dan bersih.
Dalam pernyataannya, Humas Polres Cimahi menjelaskan bahwa kreativitas tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merusak fasilitas umum.
Kepolisian menilai ekspresi dukungan terhadap klub sepak bola harus disalurkan melalui cara yang positif dan bermartabat.
Aksi coret-coret dinilai mencoreng citra kota sekaligus merusak nilai kebersamaan antarwarga.
Polres Cimahi mengingatkan bahwa vandalisme memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tegas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019, pelaku vandalisme dapat dikenakan sanksi pidana ringan.
Sanksi tersebut meliputi ancaman kurungan hingga tiga bulan dan atau denda maksimal sebesar lima juta rupiah.
Selain perda, aparat juga menegaskan adanya ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 406 KUHP mengatur perusakan barang dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Kepolisian menyatakan bahwa ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
Dalam kondisi tertentu, pelaku vandalisme massal dapat dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat.
Polres Cimahi menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional.
Aparat tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan perusakan fasilitas umum.***









