Pernyataan Humas Polres Cimahi Usai Aksi Vandalisme Oknum Suporter Lawan di Kota Bandung
Sumber: Dok. Humas Polres Cimahi

Pernyataan Humas Polres Cimahi Usai Aksi Vandalisme Oknum Suporter Lawan di Kota Bandung

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Aksi vandalisme yang diduga dilakukan oknum suporter lawan di wilayah Kota Bandung memicu respons tegas dari Kepolisian Resor Cimahi melalui pernyataan resmi bagian Humas.

Aparat kepolisian menilai vandalisme bukan hanya persoalan estetika kota, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.

Fenomena coretan liar dan perusakan fasilitas publik kerap meningkat menjelang atau setelah pertandingan sepak bola berisiko tinggi.

Humas Polres Cimahi menegaskan bahwa setiap bentuk vandalisme merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait sejumlah fasilitas umum yang dicoret dan dirusak.

Menurut kepolisian, tindakan tersebut tidak mencerminkan sportivitas dan justru merugikan kepentingan bersama.

Baca Juga:  Kediaman Uya Kuya Digerebek Massa, Situasi Memanas Hingga Tengah Malam

Polres Cimahi memandang vandalisme sebagai ancaman nyata terhadap wajah kota dan kenyamanan warga.

Aparat menilai bahwa ruang publik seharusnya menjadi sarana aktivitas masyarakat yang aman dan bersih.

Dalam pernyataannya, Humas Polres Cimahi menjelaskan bahwa kreativitas tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merusak fasilitas umum.

Kepolisian menilai ekspresi dukungan terhadap klub sepak bola harus disalurkan melalui cara yang positif dan bermartabat.

Aksi coret-coret dinilai mencoreng citra kota sekaligus merusak nilai kebersamaan antarwarga.

Polres Cimahi mengingatkan bahwa vandalisme memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tegas.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019, pelaku vandalisme dapat dikenakan sanksi pidana ringan.

Baca Juga:  Diduga Terjadi Kecelakaan Motor vs Mobil di Dekat PT Feng Tay Banjaran Bandung

Sanksi tersebut meliputi ancaman kurungan hingga tiga bulan dan atau denda maksimal sebesar lima juta rupiah.

Selain perda, aparat juga menegaskan adanya ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 406 KUHP mengatur perusakan barang dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Kepolisian menyatakan bahwa ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

Dalam kondisi tertentu, pelaku vandalisme massal dapat dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat.

Polres Cimahi menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional.

Aparat tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan perusakan fasilitas umum.***

Baca Juga:  Kecelakaan Motor di Jalan Surapati Bandung, Korban Diduga Patah Tangan Sebelah Kanan
Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.