Polresta Bandung Amankan Motor Diduga Balap Liar dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal
Petugas Polresta Bandung mengamankan motor balap liar dan ratusan botol miras ilegal hasil patroli malam. Sumber: Polresta Bandung.

Polresta Bandung Amankan Motor Diduga Balap Liar dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Polresta Bandung mengamankan dua unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk balapan liar serta menyita ratusan botol minuman keras ilegal dalam operasi penertiban malam hari di wilayah Kabupaten Bandung.

Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap meningkat pada malam hingga dini hari.

Fenomena balapan liar dan peredaran minuman keras tanpa izin dinilai masih menjadi tantangan serius karena beririsan langsung dengan risiko kecelakaan lalu lintas, tindak kriminalitas, dan keresahan sosial.

Kegiatan patroli yang digelar Polresta Bandung bersama jajaran polsek dilaksanakan secara terkoordinasi dengan menyasar titik-titik yang selama ini teridentifikasi rawan digunakan sebagai arena balapan liar.

Petugas di lapangan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang beroperasi pada jam rawan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, kondisi teknis kendaraan, serta perilaku pengendara.

Baca Juga:  Serpihan Kaca Lukai Empat Warga di Pasir Kaliki Bandung, PSC 119 Dinkes Lakukan Penanganan Cepat

Dari hasil patroli tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga kuat akan digunakan untuk aksi balapan liar berdasarkan modifikasi kendaraan dan indikasi aktivitas berkendara berbahaya.

Selain kendaraan roda dua, operasi yang sama juga membuahkan hasil signifikan dalam penertiban peredaran minuman keras ilegal yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.

Petugas mendapati ratusan botol minuman keras berbagai merek yang disimpan tanpa izin resmi dan berpotensi diedarkan secara bebas kepada masyarakat.

Berdasarkan data pendataan sementara, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 392 botol minuman keras berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga menyita empat jerigen tuak yang diduga diproduksi dan diedarkan tanpa melalui pengawasan pihak berwenang.

Baca Juga:  Juru Parkir Liar di Braga Diamankan Polisi Usai Viral Meminta Tarif Tak Wajar di Jalan Naripan Bandung

Selain jerigen t*ak, turut diamankan 99 bungkus atau liter tuak yang dikemas untuk diedarkan secara eceran.

Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal masih cukup masif dan memerlukan pengawasan intensif dari aparat penegak hukum.

Polresta Bandung menilai bahwa konsumsi minuman keras tanpa pengendalian menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya tindakan kriminal dan pelanggaran lalu lintas.

Dalam banyak kasus, balapan liar kerap dilakukan oleh pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol sehingga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, penertiban kendaraan dan miras dilakukan secara simultan sebagai langkah pencegahan yang saling berkaitan.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandung untuk dilakukan pendataan secara administratif.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Pahlawan Cibeunying Kaler Bandung, Satu Orang Terluka

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.