Polrestabes Bandung Bongkar Aksi Curas Bermotor di Jalan Supratman, Dua Pelaku Ditangkap
Petugas Polrestabes Bandung mengamankan pelaku dan barang bukti kasus curas di Kota Bandung. Sumber: Instagram @polrestabesbandung

Polrestabes Bandung Bongkar Aksi Curas Bermotor di Jalan Supratman, Dua Pelaku Ditangkap

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Aparat kepolisian Polrestabes Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan kota dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Peristiwa kriminal jalanan ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan padat aktivitas warga Kota Bandung pada malam hari.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menegaskan keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan konvensional yang berdampak langsung terhadap rasa aman publik.

Kronologi Awal Pengungkapan Kasus

Kasus pencurian dengan kekerasan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Cibeunying Kaler pada pertengahan November 2025.

Laporan polisi bernomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Cibeunying Kaler mencatat adanya aksi curas yang terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 23.15 WIB.

Lokasi kejadian berada di Jalan Supratman, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, yang dikenal sebagai jalur penghubung dengan lalu lintas aktif hingga malam hari.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Rayendra Nugraha, seorang karyawan swasta yang saat itu tengah melintas di lokasi kejadian.

Korban dilaporkan mengalami ancaman kekerasan saat pelaku melancarkan aksinya sehingga tidak memiliki ruang untuk melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Merdeka Bandung, Korban Tak Sadarkan Diri Dirujuk ke RSHS

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Peran Tim Resmob Polrestabes Bandung

Tim Resmob Polrestabes Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan lapangan.

Penyelidikan dilakukan melalui pengumpulan keterangan korban, penelusuran jejak pelaku, serta pemetaan pola kejahatan di wilayah Kota Bandung.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan indikasi bahwa aksi curas tersebut tidak dilakukan secara spontan.

Pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan memilih lokasi dan waktu yang relatif sepi pengawasan.

Kepolisian juga menilai bahwa pelaku memiliki pengalaman dalam melakukan tindak kriminal serupa.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari rangkaian kejahatan jalanan yang terorganisir secara sederhana.

Identitas dan Modus Operandi Pelaku

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial J.S. dan B.S.

Kedua pelaku diketahui kerap beraksi secara berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mendekati korban.

Modus yang digunakan adalah mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok guna memaksa korban menyerahkan barang berharga.

Baca Juga:  Insiden Pemukulan di Gatot Subroto Bandung, Korban Dievakuasi ke RS Muhammadiyah

Telepon genggam menjadi sasaran utama karena mudah dijual kembali dan bernilai ekonomis tinggi.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan secara cepat untuk meminimalkan risiko tertangkap.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lain di Kota Bandung.

Proses Penangkapan Pelaku

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti dan informasi lapangan.

Aparat kepolisian mengamankan J.S. dan B.S. pada Selasa, 27 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah petugas melakukan pengintaian di lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.

Langkah ini menunjukkan pendekatan taktis kepolisian dalam meminimalkan risiko terhadap masyarakat sekitar.

Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi hasil koordinasi yang solid antarunit di lingkungan Polrestabes Bandung.

Polisi memastikan bahwa proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Barang Bukti dan Penanganan Hukum

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana curas.

Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon genggam hasil kejahatan.

Baca Juga:  Dua Balita Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Pangalengan, Rumah Kontrakan Roboh Dihantam Material Tanah

Selain itu, petugas juga menyita satu bilah golok yang digunakan untuk mengancam korban.

Dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan turut diamankan.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pembuktian.

Perkara ini selanjutnya ditangani oleh Polsek Cibeunying Kaler untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Kepolisian dan Imbauan Masyarakat***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.