KoranBandung.co.id – Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Kota Bandung kini menjadi fokus penanganan serius Polrestabes Bandung.
Kasus ini mencuat setelah seorang pria dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit rujukan di Bandung.
Aparat kepolisian menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Kronologi Awal Kejadian Pengeroyokan
Polrestabes Bandung mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 21.58 WIB.
Kejadian itu berlangsung di wilayah hukum Kota Bandung dan melibatkan dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap satu orang korban.
Korban diketahui bernama Ayi Eman Somantri yang mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan tersebut.
Setelah insiden terjadi, korban segera dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis intensif.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Borromeus Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Coblong.
Pihak rumah sakit berupaya memberikan penanganan medis sesuai prosedur kedaruratan yang berlaku.
Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Peristiwa meninggalnya korban kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.
Langkah Cepat Aparat Kepolisian
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal, langsung menginstruksikan penanganan menyeluruh terhadap perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung proses awal penanganan kasus guna memastikan tidak ada tahapan hukum yang terlewat.
Jajaran Reskrim Polrestabes Bandung segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian setelah menerima laporan kejadian.
Langkah pertama yang dilakukan adalah penyelidikan awal untuk mengumpulkan informasi dan fakta di lapangan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan tempat kejadian perkara serta mencari petunjuk yang relevan.
Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian juga dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi peristiwa.
Selain itu, aparat kepolisian turut mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh proses dilakukan secara hati-hati untuk memastikan keakuratan data dan validitas alat bukti.
Proses Penyidikan dan Dasar Hukum
Setelah tahap penyelidikan awal, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polrestabes Bandung menetapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam proses hukum ini, penyidik menerapkan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***









