Razia Knalpot Bising di Baleendah, Upaya Tegakkan Ketertiban dan Jawab Keluhan Warga

Razia Knalpot Bising di Baleendah, Upaya Tegakkan Ketertiban dan Jawab Keluhan Warga

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Polsek Baleendah bersama Satpol PP Kecamatan Baleendah menggelar razia knalpot bising sebagai langkah konkret menegakkan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan masyarakat.

Razia knalpot bising juga menjadi bagian dari strategi preventif kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Baleendah.

Pelaksanaan razia dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di sejumlah titik yang masuk wilayah hukum Polsek Baleendah.

Dalam razia ini, turut melibatkan petugas gabungan dari Polsek Baleendah dan Satpol PP Kecamatan Baleendah.

Fokus pemeriksaan diarahkan pada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di KM 179 Tol Cisumdawu, Truk Tronton Terbalik Tewaskan Tiga Penumpang Mobil

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot bising.

Keempat kendaraan tersebut langsung diamankan di tempat untuk menghindari potensi pelanggaran lanjutan di jalan raya.

Seluruh sepeda motor hasil razia kemudian dibawa ke Markas Komando Polsek Baleendah.

Mako Polsek Baleendah beralamat di Jalan Adikusumah Nomor 18, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara knalpot bising.

Baca Juga:  Warung Kosong di Tonjong Nyalindung Cipatat Alami Kebakaran, Damkar Langsung Terjun ke Lokasi

Keluhan warga selama ini banyak disampaikan melalui saluran resmi kepolisian maupun aparat kewilayahan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah menjelaskan bahwa razia ini bersifat penegakan hukum yang disertai pembinaan.

AKP Hendri Noki Rukmansyah menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan tidak langsung dikembalikan kepada pemiliknya.

Sepeda motor baru dapat diambil kembali setelah jangka waktu satu minggu sejak penindakan dilakukan.

Kebijakan penahanan kendaraan selama satu minggu dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.***

Baca Juga:  Kecelakaan Libatkan Dua Sepeda Motor di Buah Batu Bandung, Tiga Korban Dievakuasi Tim Medis
Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.