KoranBandung.co.id – Sebanyak 334 kendaraan di lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor berdasarkan hasil penelusuran administratif Badan Pendapatan Daerah setempat.
Temuan ini mencerminkan tantangan kepatuhan pajak yang masih terjadi bahkan di kawasan perkantoran pemerintah yang semestinya menjadi contoh kepatuhan administrasi publik.
Kegiatan penelusuran tersebut dilakukan melalui program Panah Pasopati yang digelar Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat pada Jumat, 9 Januari 2026.
Program ini menjadi bagian dari upaya intensifikasi pendapatan daerah sekaligus edukasi langsung kepada pemilik kendaraan mengenai pentingnya pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bapenda melakukan pemeriksaan administratif terhadap sekitar 2.600 unit kendaraan yang terparkir di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Kendaraan yang menjadi objek pemeriksaan tidak hanya terbatas pada kendaraan dinas, tetapi juga mencakup kendaraan pegawai, kendaraan pejabat struktural, serta kendaraan masyarakat yang berada di lingkungan perkantoran pada saat kegiatan berlangsung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 334 kendaraan di antaranya masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan variasi masa keterlambatan yang berbeda-beda.
Data tersebut memberikan gambaran nyata bahwa tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor masih memerlukan penguatan, bahkan di lingkungan yang memiliki kedekatan langsung dengan fungsi pemerintahan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat menilai kegiatan Panah Pasopati sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran kolektif terhadap kewajiban perpajakan.
Pendekatan langsung di lapangan dinilai lebih efektif karena memberikan pemahaman faktual kepada pemilik kendaraan mengenai status pajak kendaraannya.
Pajak kendaraan bermotor memiliki posisi penting dalam struktur pendapatan daerah karena menjadi salah satu sumber dana yang dibagihasilkan untuk mendukung pembangunan daerah.
Dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor digunakan untuk membiayai berbagai sektor layanan publik, mulai dari infrastruktur jalan hingga peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Sebagian besar kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan administratif pada kendaraan operasional pemerintah dibandingkan periode sebelumnya.
Meski demikian, keberadaan ratusan kendaraan yang masih menunggak pajak menjadi catatan penting yang tidak dapat diabaikan.
Kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak akan menjadi sasaran pembinaan dan penagihan secara bertahap dengan pendekatan persuasif.
Langkah pembinaan dilakukan untuk mendorong kepatuhan tanpa menimbulkan kesan represif, khususnya bagi pegawai dan masyarakat yang memiliki kendala administratif.
Pendataan yang dilakukan melalui Panah Pasopati juga menjadi basis data penting bagi pemerintah daerah untuk menyusun strategi peningkatan pendapatan asli daerah.
Meskipun kewenangan pengelolaan pajak kendaraan bermotor berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tetap memiliki peran signifikan dalam optimalisasi penerimaan.***









