Tarik Parkir di Area Usaha Tanpa Izin, Pelaku Parkir Liar Bisa Dijerat Hukuman Penjara
Gambar hanya ilustrasi.

Tarik Parkir di Area Usaha Tanpa Izin, Pelaku Parkir Liar Bisa Dijerat Hukuman Penjara

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Praktik pungutan liar oleh juru parkir ilegal masih kerap ditemui di berbagai lokasi parkir, meskipun tidak semua lahan parkir memiliki dasar hukum untuk menarik biaya dari masyarakat.

Fenomena ini terus berulang di kawasan pusat perbelanjaan, ruko, minimarket, hingga area usaha kecil yang sejatinya telah menyediakan fasilitas parkir sebagai bagian dari layanan kepada konsumen.

Kondisi tersebut memunculkan kebingungan di tengah masyarakat karena pungutan parkir sering dianggap sebagai kewajaran, padahal tidak seluruh lokasi parkir boleh dipungut biaya.

Kurangnya pemahaman publik mengenai aturan parkir serta lemahnya pengawasan di lapangan membuat praktik parkir liar masih tumbuh subur di banyak daerah.

Dalam perspektif hukum dan transportasi, pungutan parkir tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa retribusi merupakan pungutan daerah atas jasa atau izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Artinya, pungutan parkir hanya sah apabila dilakukan pada lahan parkir yang menjadi aset pemerintah daerah atau lokasi yang secara resmi dikelola berdasarkan izin dan penugasan yang jelas.

Baca Juga:  Kebakaran Rumah di Babakan Ciparay Bandung, Penyebab Masih Diselidiki

Dalam praktiknya, banyak lahan parkir yang berada di area usaha swasta justru dipungut biaya oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Pengamat transportasi dan hukum menilai bahwa keberadaan lahan parkir di area usaha pada dasarnya merupakan bagian dari pelayanan kepada konsumen.

Pengelola tempat usaha telah memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah melalui pembayaran pajak dan perizinan usaha yang di dalamnya termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti parkir.

Dengan demikian, fasilitas parkir di area usaha tersebut seharusnya dapat digunakan secara gratis oleh pengunjung tanpa pungutan tambahan.

Namun di lapangan, masih sering dijumpai juru parkir yang memanfaatkan celah pengawasan dengan menarik biaya parkir secara sepihak.

Kondisi ini kerap terjadi di minimarket, restoran, hingga pusat kuliner yang tidak pernah memasang tarif parkir resmi.

Masyarakat sering kali memilih membayar karena enggan berdebat atau khawatir terjadi konflik dengan juru parkir di lokasi.

Padahal, apabila juru parkir tidak mengantongi izin resmi atau surat penugasan dari Dinas Perhubungan setempat, maka pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga:  Ternyata yang Viral Malam-Malam di Batujajar itu Kejadian Salam Olahraga

Praktik semacam ini secara hukum dapat dikategorikan sebagai parkir liar.

Parkir liar bukan hanya persoalan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek pidana karena melibatkan unsur pemaksaan dalam pungutan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman tertentu dapat dijerat dengan pasal pemerasan.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, yakni pidana penjara hingga sembilan tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik pungutan parkir ilegal bukan pelanggaran ringan yang bisa diabaikan.

Sayangnya, penegakan hukum terhadap parkir liar masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

Keterbatasan jumlah petugas pengawas serta luasnya wilayah pengawasan membuat praktik ini sulit diberantas secara menyeluruh.

Selain itu, sebagian masyarakat belum berani melaporkan karena khawatir akan dampak sosial di lingkungan sekitar.

Di sisi lain, pemerintah daerah sebenarnya memiliki peran strategis untuk menertibkan praktik parkir ilegal.

Pemerintah daerah dapat memperjelas penandaan lokasi parkir resmi dan gratis agar tidak menimbulkan tafsir ganda di masyarakat.

Baca Juga:  Perang Sarung Picu Tawuran di Kampung Pasir Hiris Jalan Padat Karya Cibeber Cimahi Selatan, Sebelumnya Juga Terjadi di Batujajar

Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pengguna parkir juga perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.

Langkah penertiban terpadu antara Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, dan pemerintah wilayah dinilai penting untuk memutus mata rantai parkir liar.

Pengelola tempat usaha juga diharapkan lebih proaktif dengan memasang papan informasi bahwa area parkir disediakan secara gratis bagi pengunjung.

Upaya ini dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan fasilitas usaha.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.