KoranBandung.co.id – Isu rencana pembangunan perumahan di sekitar Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian publik setelah memicu penolakan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.
Informasi awal mengenai rencana pembangunan tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram lokal yang banyak diikuti warga setempat.
Viralnya kabar tersebut mendorong warga untuk mencari kejelasan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran rencana pembangunan sekaligus status perizinannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika sejumlah warga mendatangi lokasi lahan yang berada di Kampung Pasir Salam RT 02 RW 04 Desa Sukanagara.
Kedatangan warga ke lokasi bukan sekadar untuk melihat kondisi lahan, melainkan sebagai bentuk respons atas kekhawatiran kolektif terhadap perubahan fungsi kawasan yang dinilai sensitif secara lingkungan.
Berdasarkan penuturan warga sekitar, lahan tersebut memang direncanakan untuk dibangun kawasan perumahan oleh pihak pengembang.
Namun demikian, sebagian besar warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi terkait rencana pembangunan tersebut, baik mengenai izin, analisis dampak lingkungan, maupun tahapan proyek.
Kondisi itulah yang kemudian memicu keresahan, karena warga merasa dilibatkan hanya setelah informasi pembangunan menyebar luas di media sosial.
Dalam pertemuan di lokasi, tampak kehadiran sejumlah unsur pemerintahan dan aparat yang bertujuan meredam situasi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
Pemerintah desa setempat hadir langsung melalui kepala desa untuk memastikan dialog antara warga dan pihak terkait berjalan kondusif.
Selain itu, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup turut berada di lokasi untuk melihat secara langsung karakteristik lahan yang dipersoalkan warga.
Kehadiran Satpol PP dan aparat kepolisian dilakukan sebagai langkah antisipatif agar situasi tetap aman dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Warga yang hadir menyampaikan penolakan secara terbuka terhadap rencana pembangunan perumahan di kawasan tersebut.
Penolakan itu didasari oleh kondisi geografis lahan yang berada di atas bukit dan dinilai memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah sekitarnya.
Menurut pandangan warga, perubahan lahan bukit menjadi kawasan perumahan berpotensi meningkatkan risiko longsor, banjir bandang, dan kerusakan ekosistem.
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh pengalaman wilayah sekitar Soreang yang dalam beberapa tahun terakhir kerap mengalami bencana hidrometeorologi.
Warga menilai bahwa pembangunan tanpa kajian lingkungan yang transparan dapat memperbesar ancaman bencana bagi permukiman yang berada di bawah kawasan bukit.
Selain faktor keselamatan, warga juga menyoroti potensi terganggunya sumber air dan daerah resapan yang selama ini menopang kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Dalam perspektif tata ruang, kawasan perbukitan umumnya memiliki fungsi lindung yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Oleh karena itu, warga berharap pemerintah daerah bersikap tegas dalam memastikan setiap rencana pembangunan selaras dengan rencana tata ruang wilayah.***









