Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, Tersangka Palsukan Dokumen dan Gunakan Identitas Ganda
Sumber: Humas Polres Cimahi / Polda Jawa Barat

Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, Tersangka Palsukan Dokumen dan Gunakan Identitas Ganda

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Praktik mafia tanah kembali terungkap di Jawa Barat setelah Polda Jabar membongkar kasus pemalsuan dokumen pertanahan dan identitas ganda di Kabupaten Cianjur.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan pertanahan masih menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum kepemilikan lahan di Indonesia.

Modus yang digunakan pelaku dinilai semakin kompleks karena melibatkan manipulasi administrasi kependudukan dan sertifikasi tanah secara sistematis.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat dan institusi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap proses legalisasi aset tanah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengungkap praktik mafia tanah yang berlangsung di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, setelah menerima laporan dari pihak korporasi yang merasa dirugikan.

Laporan tersebut diajukan oleh Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, yang menemukan indikasi penguasaan ilegal atas lahan perkebunan teh Marriwatie milik perusahaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin yang diduga menjadi aktor utama dalam rangkaian pemalsuan dokumen pertanahan.

Penyidik menilai tersangka secara sadar dan terencana memanfaatkan celah administratif untuk menguasai lahan tanpa hak yang sah.

Baca Juga:  Mobil Ringsek Usai Tabrak Mobil Box di Jalan Peta Bandung, Tak Ada Laporan Korban Jiwa

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa tersangka memalsukan sejumlah dokumen penting yang digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional Cianjur.

Pemalsuan tersebut tidak hanya menyasar dokumen tanah, tetapi juga melibatkan manipulasi identitas kependudukan.

Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka menggunakan dua kartu tanda penduduk dengan nomor induk kependudukan yang sama, namun memiliki perbedaan foto dan waktu penerbitan.

Identitas ganda tersebut dimanfaatkan sebagai syarat administratif dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Dari hasil penelusuran kepolisian, praktik pemalsuan ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari mengungkapkan bahwa tersangka memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks hak guna usaha PT Mutiara Bumi Parahyangan.

Posisi tersebut dijalankan tersangka tanpa memiliki dasar hukum atau legal standing yang sah.

Dengan peran tersebut, tersangka diduga mengendalikan proses pengajuan sertifikat atas lahan yang seharusnya tidak dapat diklaim secara pribadi.

Baca Juga:  Adu Banteng Angkot dan Truk di Jembatan Sasak Rajamandala, Ada Korban Meninggal dan Lalu Lintas Macet Total

Akibat rangkaian tindakan pemalsuan tersebut, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka.

Selain itu, ratusan sertifikat lain juga terbit atas nama para penggarap yang berada di bawah koordinasi tersangka.

Penyidik menilai penerbitan sertifikat tersebut menjadi bukti adanya penyalahgunaan sistem administrasi pertanahan secara masif.

Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan mafia tanah tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.

Dampak hukum dari praktik ini dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan, penggarap, dan aparat terkait.

Selain saksi, penyidik juga melibatkan dua orang ahli untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut.

Puluhan dokumen yang diduga palsu atau dimanipulasi telah disita sebagai barang bukti.

Dokumen tersebut mencakup surat kepemilikan, data administrasi kependudukan, serta arsip pengajuan sertifikat ke BPN.

Baca Juga:  Insiden Pemukulan di Gatot Subroto Bandung, Korban Dievakuasi ke RS Muhammadiyah

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Aparat tidak menutup kemungkinan adanya aktor tambahan yang berperan dalam meloloskan proses administrasi ilegal tersebut.

Tersangka DS saat ini dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan surat dan keterangan palsu.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka mencapai tujuh tahun penjara.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.