KoranBandung.co.id – Penanganan dugaan peredaran obat keras terbatas ilegal kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung melalui Polsek Bojongsoang melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT) ilegal di kawasan Komplek GBI, Kecamatan Bojongsoang, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Tindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar resmi di lingkungan permukiman tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan warga menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan awal secara tertutup.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi titik distribusi dan melakukan pemeriksaan terhadap individu yang dicurigai terlibat.
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat mengamankan sejumlah obat keras terbatas yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang bukti tersebut langsung diamankan guna proses identifikasi dan pendalaman lebih lanjut terkait jenis serta jumlah obat yang beredar.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengklarifikasi asal-usul barang dan pola distribusinya.
Kepolisian menilai bahwa peredaran obat keras terbatas tanpa pengawasan medis berpotensi memicu dampak kesehatan serius, terutama bagi kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan zat tertentu.
Praktik pembelian obat secara sembarangan dinilai meningkatkan risiko efek samping berbahaya yang tidak terkontrol.
Kasus di Komplek GBI ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi obat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.***








