KoranBandung.co.id – Polsek Margaasih mengamankan seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dilaporkan meresahkan pengguna jalan di Jalan Raya Nanjung, Kabupaten Bandung.
Langkah cepat aparat kepolisian ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait keberadaan seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan dan dinilai membahayakan keselamatan di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Nanjung No. 22, wilayah Margaasih, pada Senin pagi, 9 Februari, dengan situasi lalu lintas yang cukup padat oleh aktivitas masyarakat.
Berdasarkan informasi resmi dari Humas Polres Cimahi, laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Margaasih dengan mengerahkan personel ke lokasi kejadian.
Petugas yang turun ke lapangan terdiri dari Aiptu Riyan, Bripka Aji, dan Bripka Ramdan yang bergerak cepat begitu menerima aduan masyarakat.
Situasi di Jalan Raya Nanjung saat itu dilaporkan cukup rawan karena ODGJ tersebut berada di area yang berdekatan dengan arus kendaraan bermotor.
Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis guna menghindari tindakan represif yang berpotensi memperburuk kondisi psikologis yang bersangkutan.
Upaya pengamanan berlangsung tanpa insiden dan tidak menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat sekitar.
Pendekatan yang dilakukan aparat menitikberatkan pada aspek kemanusiaan serta perlindungan hak individu yang mengalami gangguan mental.
Setelah berhasil diamankan, ODGJ tersebut kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Pihak kepolisian menyerahkan yang bersangkutan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat di Cimahi untuk memperoleh perlindungan sosial dan perawatan yang semestinya.
Penyerahan ini menjadi bagian dari prosedur standar dalam penanganan ODGJ yang membutuhkan intervensi lembaga sosial dan kesehatan.***









