KoranBandung.co.id – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah menghadirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 berupa diskon 10 persen, penghapusan denda, serta kepastian tanpa kenaikan tarif.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga yang ingin menunaikan kewajiban pajak dengan beban lebih ringan.
Langkah tersebut juga diproyeksikan mendongkrak kepatuhan sekaligus menekan angka piutang pajak daerah yang masih cukup besar.
Diskon 10 Persen PBB 2026 hingga 30 Juni
Melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung menetapkan potongan sebesar 10 persen khusus untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026.
Insentif ini berlaku terbatas hingga 30 Juni 2026 sehingga masyarakat didorong untuk melakukan pembayaran lebih awal agar memperoleh penghematan maksimal.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang disiplin dan membayar tepat waktu.
Ia menekankan bahwa potongan hanya diberikan untuk kewajiban PBB tahun 2026 dan tidak berlaku untuk tahun sebelumnya.
Skema ini sekaligus menjadi strategi percepatan penerimaan pajak pada semester pertama tahun anggaran.
Bebas Denda Tunggakan hingga Akhir 2026
Selain diskon pembayaran tahun berjalan, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda sebesar 100 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya.
Program pembebasan denda ini berlaku hingga 31 Desember 2026 sehingga memberikan ruang waktu cukup panjang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban lama tanpa tambahan beban.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai solusi win-win karena warga dapat merapikan administrasi asetnya sementara pemerintah memperoleh realisasi penerimaan pokok pajak.
Bapenda mencatat bahwa total piutang PBB Kota Bandung saat ini masih berada di kisaran Rp1,2 triliun sehingga diperlukan langkah afirmatif untuk mendorong pelunasan.
Penghapusan denda diharapkan menjadi stimulus efektif agar wajib pajak yang sempat menunda pembayaran kembali aktif memenuhi kewajibannya.
Tidak Ada Kenaikan Tarif dan NJOP Tahun Ini
Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan pajak, Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB maupun Nilai Jual Objek Pajak pada tahun 2026.
Kepastian tersebut memberikan stabilitas fiskal bagi pemilik rumah dan pelaku usaha properti yang sebelumnya mengantisipasi kemungkinan penyesuaian nilai pajak.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, insentif diskon 10 persen menjadi manfaat riil yang langsung dirasakan wajib pajak.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan pendekatan hati-hati pemerintah daerah dalam menjaga daya beli masyarakat.***









