KoranBandung.co.id – Program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen resmi diberlakukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dalam periode terbatas mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Momentum pemberlakuan diskon ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar memanfaatkan layanan digital yang semakin mudah diakses.
Program insentif pajak tersebut diumumkan oleh otoritas Samsat Bandung Barat sebagai langkah taktis dalam menghadapi tren tunggakan pajak kendaraan yang masih terjadi di berbagai wilayah.
Kebijakan potongan sebesar 10 persen ini berlaku khusus untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan yang melibatkan penggantian pelat nomor.
Dalam implementasinya, pihak Samsat menekankan bahwa periode tujuh hari ini bersifat terbatas sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Secara administratif, diskon akan langsung diterapkan pada nilai pajak pokok saat wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode yang telah ditentukan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk stimulus fiskal mikro yang berdampak langsung terhadap beban ekonomi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat.
Beberapa platform yang dapat digunakan antara lain aplikasi Sapawarga yang terintegrasi dengan layanan pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara nasional tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Alternatif lain tersedia melalui layanan KiosK Samsat yang tersebar di sejumlah titik strategis untuk memudahkan akses masyarakat.***








