13 Anggota Geng Motor Diamankan di Cimahi, Didominasi Anak di Bawah Umur

13 Anggota Geng Motor Diamankan di Cimahi, Didominasi Anak di Bawah Umur

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Aparat Polres Cimahi berhasil mengamankan 13 anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan berat di kawasan Jalan Pojok, belakang Cimahi Mall.

Peristiwa penyerangan terjadi pada Minggu dini hari, 28 Juni 2025, sekitar pukul 00.38 WIB dan menyebabkan seorang korban berinisial Z mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Insiden tersebut menjadi sorotan masyarakat lantaran sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar dan belum cukup umur secara hukum.

Aksi brutal geng motor ini memunculkan kembali kekhawatiran lama tentang keamanan wilayah Cimahi pada malam hari.

Keberadaan kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal dengan dalih solidaritas atau dendam antarkelompok sudah menjadi fenomena sosial yang mengkhawatirkan.

Kepolisian pun kembali dihadapkan pada tantangan serius untuk menekan angka kejahatan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi secara acak dan membawa senjata tajam untuk menyerang siapa pun yang mereka temui di jalan.

Baca Juga:  Genangan Air Kembali Rendam Jalan Raya Batujajar-Cimareme Padalarang Usai Hujan Singkat

Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa motif dari aksi penyerangan ini diduga merupakan bentuk balas dendam atas insiden sebelumnya yang terjadi di lokasi yang sama.

Para pelaku membawa empat bilah senjata tajam dan mengenakan atribut khas geng motor saat melakukan penyerangan.

Korban Z, yang menjadi sasaran utama, mengalami luka bacok serius dan langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan penanganan intensif.

Meski nyawanya berhasil diselamatkan, korban hingga kini masih menjalani perawatan dan pemulihan akibat luka yang cukup dalam.

Dari total 13 tersangka yang diamankan, diketahui bahwa 10 di antaranya masih tergolong anak di bawah umur dan mayoritas masih tercatat sebagai pelajar aktif di sekolah formal.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan geng motor kini sudah merasuki lingkungan pendidikan, bahkan di kalangan usia remaja yang masih duduk di bangku sekolah.

Baca Juga:  Pria Tanpa Identitas Tertabrak Saat Diduga Menyeberang Tol Cipularang KM 108, Dilarikan ke RSCK Kota Baru Parahyangan

Kepolisian mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun dari para pelaku yang berstatus residivis, namun aksi yang mereka lakukan dinilai sangat membahayakan dan melanggar hukum pidana berat.

Proses diversi, yaitu upaya penyelesaian di luar pengadilan sesuai ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, telah ditempuh oleh pihak kepolisian.

Namun, upaya tersebut gagal karena mempertimbangkan beratnya dampak dari tindakan para pelaku serta kondisi korban yang menderita luka serius.

Dengan demikian, proses hukum tetap berlanjut dan para tersangka anak akan menjalani proses sesuai prosedur pidana anak yang berlaku, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban hukum.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan sekelompok orang dengan unsur perencanaan atau motif balas dendam.

Baca Juga:  Mobil Avanza Diduga Tabrak Minibus ELF di Terminal Cicaheum Bandung, Bagian Depan Ringsek Parah

Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan moral di lingkungan sekolah dan keluarga, terutama dalam mengawasi aktivitas anak di luar jam belajar.

Fenomena geng motor yang melibatkan pelajar sudah menjadi masalah nasional yang memerlukan pendekatan lintas sektor, mulai dari pendidikan, hukum, hingga peran aktif masyarakat.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.