KoranBandung.co.id – Seorang pelajar SMK berusia 17 tahun ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian dada kiri di kawasan Cikuda, Cibiru, Kota Bandung.
Peristiwa tragis ini sontak mengguncang warga sekitar yang sedang menjalani aktivitas malam di lingkungan padat pemukiman.
Pihak kepolisian bergerak cepat dalam mengusut kasus ini, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu yang relatif singkat.
Korban yang berinisial Z.A. ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, tak lama setelah kejadian berlangsung.
Jenazah ditemukan di pinggir Jalan Cikuda dengan luka bacokan di bagian dada kiri yang diduga akibat senjata tajam jenis celurit.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal dari perselisihan pribadi antara korban dan pelaku.
Pelaku berinisial T.N., seorang mahasiswa berusia 21 tahun, diketahui menyerang korban secara mendadak dengan senjata tajam yang dibawanya.
Setelah melakukan penyerangan, T.N. sempat melarikan diri ke rumahnya untuk menghindari kejaran warga dan petugas.
Namun, berkat kerja cepat tim Reskrim Polrestabes Bandung, pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam usai kejadian.
Dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Bandung pada Jumat malam, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.
Didampingi Kasat Reskrim AKBP Abdul Rahman dan Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan, Budi Sartono menyebutkan bahwa motif pelaku berkaitan dengan sakit hati.
Penyidik menduga, konflik antara pelaku dan korban sudah terjadi sebelumnya dan berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah celurit, kaos hitam, dan sweater yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian serta memeriksa rekaman CCTV untuk mendalami jalannya peristiwa.
Proses olah tempat kejadian perkara dilakukan dengan hati-hati guna memastikan tidak ada detail yang terlewat.
Polrestabes Bandung menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan terhadap tindakan yang melampaui batas kemanusiaan.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan perlunya peningkatan edukasi mengenai penyelesaian konflik secara damai, terutama di kalangan generasi muda.
Kapolrestabes Bandung juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat jika menemukan indikasi konflik atau potensi tindak kekerasan.
Ia mengimbau seluruh warga Bandung untuk segera melaporkan bila mengetahui potensi gangguan keamanan melalui saluran resmi yang disediakan kepolisian.
Beberapa saluran tersebut antara lain DM Instagram Polrestabes Bandung, Call Center 110, WA Kang Busar di 082130201996, serta Call Center Tim Prabu di 081818612889.
Masyarakat juga didorong untuk mengikuti akun Instagram @prabu.lodaya.presisi sebagai sarana komunikasi dan informasi keamanan terkini dari kepolisian.****