Polda Jabar Ungkap Produksi Beras Ilegal di Soreang, Total Kerugian Capai Rp7 Miliar
Barang bukti beras ilegal disita dari pabrik di Soreang, Bandung. Sumber: Instagram/@adalahkabbandung

Polda Jabar Ungkap Produksi Beras Ilegal di Soreang, Total Kerugian Capai Rp7 Miliar

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Warga Kabupaten Bandung, khususnya di wilayah Soreang, diminta lebih waspada dalam memilih produk beras yang beredar di pasaran.

Selama lima tahun terakhir, praktik curang dalam industri penggilingan dan distribusi beras ternyata berjalan mulus tanpa terendus pihak berwenang.

Berkat penyelidikan intensif Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, sebuah jaringan pengedar beras yang menyalahi standar mutu berhasil dibongkar.

Salah satu titik penting dari pengungkapan ini berada di Soreang, Kabupaten Bandung, yang selama ini dikenal sebagai daerah agraris penghasil padi.

Kasus ini mengungkap bagaimana aktivitas yang tampak legal di permukaan, ternyata menyimpan praktik manipulasi mutu yang merugikan konsumen secara sistematis.

Polda Jabar menyebutkan bahwa total ada empat lokasi pengungkapan kasus ini, yakni di Cianjur, Majalengka, Bandung, dan Bogor.

Dari empat tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Soreang menjadi salah satu pusat produksi utama beras ilegal yang dimaksud.

Baca Juga:  Fenomena Langka, Rotasi Bumi Diperkirakan Lebih Cepat pada Juli-Agustus 2025

Bahkan, dari total 12 merek beras yang dipasarkan dengan informasi menyesatkan pada kemasan, tiga di antaranya berasal dari wilayah Soreang.

Hal ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut tak hanya menjadi lokasi produksi, tetapi juga pusat penyebaran yang signifikan.

Praktik tersebut dilakukan oleh pemilik penggilingan gabah berinisial FF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Selama lima tahun menjalankan usaha ilegal ini, FF diketahui telah memproduksi sekitar 700 ton beras yang dipasarkan dengan klaim palsu mengenai kualitas, asal-usul, dan kemurniannya.

Beras-beras tersebut dikemas ulang dan diberi label seolah-olah merupakan produk berkualitas premium, padahal sebenarnya tidak memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penyidik juga mengungkap bahwa peredaran beras bermasalah ini tidak hanya merugikan konsumen dari segi kualitas, tetapi juga secara ekonomi.

Dengan omzet yang ditaksir mencapai Rp7 miliar, kegiatan ilegal ini jelas memberikan keuntungan besar bagi pelaku sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pangan.

Baca Juga:  Ini Pernyataan Polisi Soal Macan Tutul yang Kabur dari Kebun Binatang Bandung

Polisi menemukan bahwa beras yang digiling di pabrik milik FF dicampur dengan kualitas rendah dan tidak melalui proses pengawasan mutu yang memadai.

Kemasan yang digunakan pun memuat informasi yang tidak sesuai dengan isi produk, mulai dari klaim beras premium, beras organik, hingga beras super.

Selain itu, keberadaan label palsu dan merek dagang fiktif semakin memperparah dampak penipuan terhadap masyarakat.

Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa beras dalam karung, alat pengemasan, serta dokumen transaksi sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi dan pemasaran beras ini.

Modus operandi yang digunakan oleh FF dan jaringannya tergolong rapi, dengan pemalsuan data mutu pada kemasan sebagai strategi utama untuk memperdaya konsumen.

Baca Juga:  PT Nisrina Baidha Pertiwi Pinjaman Online Apakah Aman?

Sasaran penjualannya meluas hingga ke sejumlah pasar tradisional dan toko grosir di wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung Raya.

Hal ini mengindikasikan bahwa konsumen dari berbagai kalangan telah menjadi korban tanpa menyadari bahwa mereka mengonsumsi produk tidak layak edar.***