KoranBandung.co.id – Malam kemarin, sejumlah warganet mengeluhkan kesulitan ketika mencoba melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok di tengah ramainya aksi demonstrasi.
Keluhan tersebut muncul secara bersamaan dari berbagai daerah yang menyebut bahwa akses ke fitur live streaming tiba-tiba tidak bisa digunakan.
Situasi ini memunculkan spekulasi di media sosial bahwa pembatasan tersebut dilakukan atas instruksi pemerintah untuk membatasi penyebaran informasi terkait aksi massa.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Pihak kementerian memastikan bahwa pembatasan akses siaran langsung TikTok bukan berasal dari instruksi pemerintah, melainkan kebijakan internal perusahaan aplikasi itu sendiri.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah memberikan arahan untuk membatasi live streaming di TikTok.
Ia menambahkan bahwa pihaknya justru memantau perkembangan aktivitas digital masyarakat selama berlangsungnya demonstrasi.
Dalam sebuah keterangan yang dibagikan, Alexander menunjukkan tangkapan layar pemberitahuan resmi dari TikTok yang berisi alasan pembatasan.
Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa TikTok secara sukarela memperkenalkan langkah-langkah perlindungan tambahan untuk menjaga platform tetap aman.
TikTok menyebut bahwa keputusan menangguhkan layanan siaran langsung sementara di Indonesia diambil karena meningkatnya kekerasan selama demonstrasi berlangsung.
Perusahaan juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara, sembari terus melakukan pemantauan terhadap situasi yang berkembang di lapangan.
Selain menonaktifkan fitur live streaming, TikTok juga mengaku aktif menghapus konten yang dianggap melanggar pedoman komunitas.
Jenis konten yang menjadi perhatian utama perusahaan meliputi ujaran kebencian, penyebaran informasi palsu, serta aktivitas perjudian yang dilarang.
Langkah ini diambil agar ruang digital tetap kondusif dan tidak memperburuk suasana di tengah aksi protes yang berlangsung.
Kominfo menilai kebijakan TikTok tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan platform digital dalam menjaga keamanan ruang siber.
Namun, Kominfo juga tetap mengawasi penerapan kebijakan tersebut agar tidak merugikan hak digital masyarakat dalam mengakses informasi.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan pembatasan sementara ini bisa menjadi langkah preventif yang cukup relevan di tengah eskalasi situasi.
Meski demikian, ada pula kekhawatiran bahwa kebijakan semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait kebebasan berekspresi di ruang digital.
Dalam konteks ini, transparansi perusahaan platform menjadi faktor penting agar masyarakat memahami alasan di balik pembatasan layanan.
TikTok menegaskan akan segera mengembalikan layanan live streaming setelah kondisi dinilai lebih aman dan terkendali.
Sementara itu, pengguna diminta tetap mematuhi aturan komunitas agar interaksi di ruang digital berlangsung sehat dan tidak memicu konflik.***