Kabar Baik untuk Warga Bandung Tunggakan PBB Hingga 2024 Bebas Denda Dibayar Hanya Pokoknya Saja

Kabar Baik untuk Warga Bandung! Tunggakan PBB Hingga 2024 Bebas Denda Dibayar Hanya Pokoknya Saja

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Warga Kota Bandung mendapat kabar baik terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025.

Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok PBB tanpa tambahan biaya denda, sehingga beban pembayaran terasa lebih ringan.

Program penghapusan denda PBB ini berlaku bagi tunggakan tahun 2024 ke bawah.

Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini hingga akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2025.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah.

Menurut penjelasan dari pihak Bapenda, keputusan menghapus denda PBB lahir dari pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

Banyak warga yang menunggak pajak bukan karena enggan, melainkan karena keterbatasan kemampuan membayar akibat kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Baca Juga:  Ustaz Berinisial EE di Bandung Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Anak Kandung

Dengan adanya kebijakan ini, beban mereka menjadi lebih ringan dan kesempatan untuk melunasi kewajiban terbuka lebar.

Selain bebas denda, pemerintah juga menghadirkan program pelayanan terpadu bernama Gebyar UTAMA.

Melalui acara tersebut, warga bisa mengurus berbagai administrasi pajak secara cepat, termasuk mutasi objek pajak, perbaikan data, hingga pengajuan pengurangan PBB untuk kategori tertentu.

Biasanya, proses tersebut memakan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor pelayanan pajak.

Namun, melalui Gebyar UTAMA, Bapenda berupaya agar seluruh proses dapat diselesaikan dalam satu hari.

Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ramah terhadap kebutuhan masyarakat.

Kebijakan bebas denda PBB juga menjadi strategi Pemkot Bandung untuk memperbaiki tingkat kepatuhan pajak.

Baca Juga:  Mencekam! Diduga Geng Motor Lakukan Aksi Pengeroyokan di Minimarket Cimaung Kabupaten Bandung, Korban Meninggal Dunia! Ini Dugaan Kronologinya

Data Bapenda menunjukkan masih banyak warga yang belum melunasi PBB hingga tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya kesempatan ini, mereka diharapkan lebih termotivasi untuk menyelesaikan kewajibannya.

Penghapusan denda pajak bukan hanya meringankan beban warga, tetapi juga menciptakan win-win solution.

Masyarakat terbantu karena biaya yang harus dibayarkan berkurang, sementara pemerintah tetap memperoleh pemasukan dari pembayaran pokok pajak.

Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kebutuhan prioritas lain di Kota Bandung.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemkot untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Semakin tinggi tingkat partisipasi warga dalam pembayaran pajak, semakin besar pula potensi pembangunan yang bisa dilakukan tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat.

Selain itu, penghapusan denda ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir dengan solusi yang realistis.

Baca Juga:  TikTok Batasi Fitur Live Streaming di Tengah Aksi Demo, Kominfo Tegaskan Bukan Permintaan Pemerintah

Tidak hanya menuntut warga untuk patuh, tetapi juga memberikan keringanan yang sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Program ini diharapkan dapat menciptakan budaya tertib pajak di kalangan warga Bandung.***