Perjuangan H. Ase Rukmantara, Seniman 72 Tahun dari Cipatat yang Masih Menanti Hak Cipta Karyanya
Sumber: Instagram/ infobandungbarat

Pemkab Bandung Barat Beri Perhatian Khusus kepada Pencipta Lagu “Karatagan Bandung Barat” H. Ase Rukmantara

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memberikan perhatian khusus kepada H. Ase Rukmantara, pencipta lagu “Karatagan Bandung Barat” yang selama ini menjadi ikon daerah namun nasib penciptanya kerap terabaikan.

Kedatangan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail bersama Wakil Bupati Asep Ismail ke kediaman H. Ase di Mandalawangi, Cipatat, pada Senin (25/8/2025) menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan apresiasi.

Kunjungan ini tidak hanya bersifat simbolis, melainkan juga untuk memastikan adanya pengakuan hak cipta serta dukungan terhadap pengurusan legalitas lagu “Karatagan Bandung Barat” melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Lagu “Karatagan Bandung Barat” lahir pada tahun 2007 melalui sebuah sayembara yang digelar Pemda Bandung Barat tak lama setelah kabupaten ini resmi berdiri.

Dalam sayembara tersebut, H. Ase Rukmantara berhasil meraih juara dan mendapatkan penghargaan sebagai pencipta lagu yang kemudian ditetapkan sebagai lagu daerah resmi.

Namun, meski lagu tersebut telah lebih dari satu dekade diputar dalam berbagai acara kenegaraan dan kegiatan resmi pemerintah, proses pendaftaran hak cipta ternyata belum pernah dilakukan.

Kondisi ini menjadikan posisi H. Ase kurang dikenal secara luas, meskipun karyanya begitu dekat dengan masyarakat Bandung Barat.

Baca Juga:  Pohon Tumbang dan Banjir Tutup Jalan Caringin Bandung, Kabel Listrik Tertimpa, Warga Diimbau Waspada

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan penghargaan yang semestinya kepada pencipta lagu daerah.

Ia menegaskan bahwa lagu yang terus diperdengarkan pada acara resmi daerah harus memiliki payung hukum yang jelas, terutama terkait hak cipta.

Selain itu, pemerintah juga ingin agar nama pencipta lagu tidak hilang dalam sejarah karena minimnya perhatian.

Menurut Jeje, apresiasi ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada seniman daerah.

Sementara itu, H. Ase Rukmantara mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian yang diberikan pemerintah setelah sekian lama karyanya digunakan tanpa pengakuan resmi.

Ia menyebut bahwa lagu tersebut diciptakan dengan sepenuh hati untuk mengangkat kebanggaan masyarakat Bandung Barat.

Harapannya, karya ini tetap menjadi identitas budaya yang diwariskan kepada generasi muda di masa mendatang.

H. Ase menekankan bahwa menjaga karya seni daerah sama pentingnya dengan membangun infrastruktur, karena keduanya merupakan fondasi identitas daerah.

Langkah pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mengurus legalitas lagu ini melalui HAKI dinilai sangat tepat untuk melindungi karya seni dari potensi penyalahgunaan.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Jl. PHH. Mustopa Bandung, Tiga Kendaraan Terlibat

Selain itu, perlindungan hak cipta juga membuka peluang agar karya tersebut dapat menjadi aset daerah dengan nilai ekonomi di masa depan.

Upaya ini sekaligus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menghormati para seniman yang telah berkontribusi besar dalam membangun jati diri daerah.

Dengan adanya pengakuan resmi, nama H. Ase Rukmantara akan tercatat dalam sejarah Bandung Barat sebagai tokoh yang melahirkan lagu kebanggaan masyarakatnya.

Pemerintah berharap, pengakuan ini dapat menjadi motivasi bagi seniman lain di daerah untuk terus berkarya tanpa khawatir karya mereka diabaikan.

Selain itu, Pemkab Bandung Barat juga ingin menanamkan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan seni dan budaya lokal.

Dalam kesempatan itu, Jeje menutup kunjungannya dengan doa agar Bandung Barat terus berkembang sebagai daerah yang sehat, cerdas, harmonis, sekaligus mampu menjaga seni dan budaya lokal.

Momentum penghargaan kepada H. Ase ini menjadi simbol bahwa pembangunan daerah tidak hanya soal fisik, melainkan juga tentang merawat warisan budaya yang bernilai tinggi.

Kehadiran lagu “Karatagan Bandung Barat” bukan sekadar lantunan musik, melainkan representasi identitas yang menyatukan masyarakat dengan semangat daerahnya.

Baca Juga:  Warga Resah, Macan Tutul Diduga Masih Berkeliaran di Perkebunan Mawar Dekat Lembang Park Zoo

Kini, langkah kecil yang dilakukan Pemkab Bandung Barat dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memberikan penghargaan nyata kepada para seniman.

Dengan demikian, lagu-lagu daerah tidak lagi hanya diperdengarkan pada acara seremonial, tetapi juga dihargai sebagai karya intelektual yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.

Perhatian pemerintah ini diharapkan mampu membuka ruang dialog baru antara pemerintah, seniman, dan masyarakat untuk semakin memperkuat keberadaan budaya lokal.

Pada akhirnya, penghargaan kepada H. Ase Rukmantara membuktikan bahwa Bandung Barat tidak hanya peduli pada pembangunan fisik, tetapi juga menaruh perhatian besar pada seni, budaya, dan penciptanya.***