Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu syarat wajib dalam setiap pembangunan perumahan.
Tanpa dokumen tersebut, proyek rawan menimbulkan persoalan hukum maupun teknis di kemudian hari.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa bukan berarti melarang investasi, melainkan mendorong agar setiap pengembang mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan demikian, semua pihak baik pengembang maupun pembeli nantinya memperoleh kepastian hukum dan kenyamanan.
Penghentian proyek sementara ini tentu memberikan tekanan bagi pihak pengembang.
Mereka dituntut untuk menyelesaikan seluruh administrasi agar tidak kehilangan kepercayaan calon pembeli.
Bagi warga, langkah tegas Pemkot Bandung memberi rasa aman karena pemerintah hadir memastikan aturan ditegakkan.
Hal ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kota Bandung serius menjaga kualitas tata ruang perkotaan.***