KoranBandung.co.id – Polisi menangkap tiga pemuda terafiliasi geng motor di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir mobil.
Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang sempat membuat resah warga sekitar.
Kasus ini berawal dari teguran korban kepada para pelaku yang berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Cipatik-Soreang, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Saat itu korban yang mengendarai mobil sedang melintas di jalan raya ketika melihat tiga pemuda mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
Para pelaku bahkan nekat melakukan aksi standing di tengah jalan raya hingga mengenai kendaraan korban.
Korban kemudian menegur mereka karena cara berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain.
Teguran tersebut justru memicu kemarahan para pelaku yang merasa tersinggung dengan sikap korban.
Keributan sempat terjadi di lokasi, namun warga sekitar langsung melerai sebelum situasi semakin panas.
Korban kemudian memilih melanjutkan perjalanan, berharap masalah sudah selesai.
Namun, ketiga pelaku justru mengejar korban menggunakan sepeda motor mereka.
Korban akhirnya dihentikan di tengah perjalanan dan langsung mendapatkan serangan fisik dari para pelaku.
Pemukulan dilakukan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka di bagian wajah.
Warga sekitar yang melihat kejadian segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat untuk memburu para pelaku.
Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi yang bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Polsek Cililin berhasil meringkus ketiga pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kabupaten Bandung Barat.
Ketiga pemuda tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok geng motor yang kerap membuat keresahan di wilayah Bandung Barat.
Aksi cepat kepolisian mendapat apresiasi dari warga yang khawatir dengan maraknya tindak kriminalitas jalanan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Penyidik kemudian menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.
Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pengejaran.
Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.***