KoranBandung.co.id – Insiden penganiayaan yang melibatkan oknum karyawan PT Garuda Food mengguncang kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Peristiwa yang terjadi di depan PT Vonex, Selasa (28/10/2025) pagi itu, diduga dipicu rasa sakit hati seorang karyawan yang merasa tak terima akan diberhentikan dari pekerjaannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dilakukan secara terencana, bahkan melibatkan rekan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Aksi kekerasan bermula saat korban berinisial RE (46), seorang supervisor di PT Garuda Food, tengah dalam perjalanan pulang kerja.
Sekitar pukul 06.15 WIB, saat melintas di Jalan Raya Garut-Bandung, korban dihentikan oleh dua pria berboncengan motor di depan area pabrik PT Vonex.
Salah satu pelaku, diketahui bernama AY (31), langsung turun dari motor dan menyerang korban dengan menggunakan double stick berbahan stainless steel.
Serangan pertama mengenai bagian kening korban, disusul pukulan kedua ke arah kepala yang berhasil ditangkis dengan helm.
Korban sempat mencoba melawan dengan menahan senjata pelaku, namun tetap mengalami luka di wajah dan jari kirinya akibat pukulan bertubi-tubi.
Situasi semakin tegang ketika korban berteriak meminta pertolongan sambil menyebut “begal!”, yang sontak menarik perhatian warga dan petugas keamanan pabrik terdekat.
Petugas Satpam PT Vonex bersama sejumlah warga segera datang membantu dan berhasil mengamankan pelaku AY di lokasi kejadian.
Sementara rekan pelaku yang mengendarai motor, AN (24), sempat melarikan diri meninggalkan temannya di tempat.
Unit Reserse Kriminal Polsek Rancaekek yang tiba beberapa saat kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa double stick serta rekaman CCTV dari sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan ini bukan tindakan spontan.
Dari pengakuan pelaku AY, diketahui bahwa dirinya diminta oleh AN untuk membantu melukai korban dengan imbalan uang.
Motif utama AN melakukan aksi nekat ini adalah dendam pribadi terhadap korban, yang dianggap sebagai pihak yang berperan dalam rencana pemecatan dirinya dari PT Garuda Food.
Kekecewaan tersebut mendorong AN untuk menyusun rencana penganiayaan dengan melibatkan rekannya, AY, yang akhirnya berujung pada tindak pidana.
Beberapa jam setelah kejadian, keberadaan AN berhasil terlacak oleh polisi di kawasan Kampung Warung Cina, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek.
Tanpa perlawanan berarti, AN diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rancaekek untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deni Sunjaya, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan dan warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
***









