Polsek Cileunyi Razia Mata Elang, 9 Orang Diamankan Buntut Laporan Warga
Polsek Cileunyi amankan 9 mata elang dan 7 motor buntut laporan warga. Sumber: Polresta Bandung

Polsek Cileunyi Razia Mata Elang, 9 Orang Diamankan Buntut Laporan Warga

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Polsek Cileunyi Polresta Bandung menggelar razia terhadap aktivitas mata elang yang kerap meresahkan masyarakat.

Aksi tegas tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial mengenai praktik penagihan liar yang mengganggu ketertiban umum.

Menindaklanjuti aduan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan 9 orang yang diduga terlibat aktivitas mata elang beserta 7 unit kendaraan bermotor.

Kapolsek Cileunyi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk memastikan wilayah hukum tetap aman dan kondusif.

Barang bukti berupa kendaraan bermotor serta identitas para pelaku telah diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Siapkan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Prioritaskan Tenaga Non-ASN

Fenomena mata elang bukanlah hal baru di sejumlah wilayah perkotaan, termasuk Bandung.

Praktik ini biasanya dilakukan oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penagih lapangan dari perusahaan leasing atau kredit kendaraan.

Namun, cara mereka menagih seringkali dinilai intimidatif, bahkan tidak jarang melanggar aturan hukum yang berlaku.

Kehadiran mereka di jalanan kerap membuat pengendara resah karena merasa terintimidasi saat ditagih di tempat umum.

Di Cileunyi sendiri, laporan mengenai keresahan warga meningkat setelah beberapa unggahan di media sosial ramai membicarakan ulah mata elang.

Situasi ini menjadi perhatian serius aparat, karena selain menimbulkan rasa takut, aktivitas tersebut juga dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Penemuan Jenazah Pria di Soreang Kolot Gegerkan Warga, Identitas Belum Diketahui

Kapolsek Cileunyi menuturkan bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam menghadapi praktik-praktik semacam ini.

Polisi berkomitmen menjaga keamanan dengan mengedepankan tindakan tegas dan terukur agar tidak terjadi pelanggaran hukum lebih lanjut.

Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga mendorong masyarakat untuk melapor jika menemui aktivitas serupa di wilayahnya.

Layanan aduan bisa dilakukan melalui call center 110 bebas pulsa maupun WhatsApp Lapor Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110.

Langkah cepat aparat ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan mata elang.

Warga berharap, operasi semacam ini tidak hanya dilakukan sesekali, melainkan menjadi agenda rutin agar lingkungan benar-benar terbebas dari aksi premanisme.***

Baca Juga:  Potret Terkini Pasca Pembongkaran Bangunan Warung di Perbatasan Jalan Raya Tangkuban Parahu, Subang