KoranBandung.co.id – Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Pengungkapan ini menjadi perhatian publik karena aksi pelaku dilakukan dengan ancaman senjata tajam di jalur utama penghubung Garut–Bandung.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Peristiwa kriminal itu terjadi di Jalan Raya Bypass Garut–Bandung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Minggu (8/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial RI (49), seorang buruh harian lepas asal Tasikmalaya yang saat kejadian tengah mengendarai mobil pick up seorang diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga menjadi sasaran setelah kendaraannya dipepet oleh dua orang pelaku yang kemudian memaksanya berhenti di tengah jalan.
Kedua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial YI (37) dan AA (25), yang merupakan warga Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono melalui Kapolsek Cicalengka Ade Rahmat menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika korban dihentikan secara paksa oleh pelaku yang datang dari arah samping kendaraan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, pelaku meminta uang sebesar Rp50 ribu sambil menodongkan senjata tajam ke arah leher korban sehingga menimbulkan rasa takut dan ancaman nyata terhadap keselamatan korban.
Karena berada dalam kondisi tertekan dan khawatir akan keselamatannya, korban menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu kepada pelaku.
Namun aksi pelaku tidak berhenti pada permintaan uang tunai tersebut karena mereka kembali meminta satu unit telepon genggam milik korban.
Selain itu, pelaku juga merampas tas selempang yang berada di jok kendaraan korban.
Tas tersebut diketahui berisi buku nota pembelanjaan serta uang tunai sekitar Rp750 ribu.
Tidak hanya merampas barang milik korban, pelaku juga melakukan perusakan terhadap kendaraan dengan membacok bagian dashboard dan kaca depan menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp3 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cicalengka untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cicalengka segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara sistematis dan terukur.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan awal.
Tim juga melaksanakan olah tempat kejadian perkara guna mengidentifikasi jejak dan barang bukti yang tertinggal.
Dari hasil pendalaman, aparat berhasil mengantongi identitas terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi dan analisis lapangan.
Proses pencarian kemudian dilakukan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.***









