Apakah Bunga SeaBank Riba
Hanya ilustrasi.

Apakah Bunga SeaBank Riba? Ini Penjelasan dari Sudut Pandang Syariah

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Pertanyaan mengenai status bunga di SeaBank sebagai riba atau bukan kian mencuat di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah.

Fenomena ini tidak lepas dari maraknya promosi cashback dan bunga tabungan tinggi yang ditawarkan aplikasi perbankan digital.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran di kalangan umat Islam soal kejelasan akad dan pengelolaan dana oleh lembaga keuangan digital.

SeaBank, yang merupakan salah satu bank digital populer di Indonesia, menawarkan suku bunga tabungan harian cukup tinggi yang langsung dikreditkan ke rekening nasabah setiap hari.

Skema ini tentu sangat menarik dari sisi pengguna karena memberi keuntungan harian tanpa saldo minimal.

Namun, di balik keuntungan tersebut, muncul pertanyaan fundamental dari sudut pandang hukum Islam, yaitu: apakah bunga harian yang diberikan SeaBank tergolong riba?

Riba secara sederhana diartikan sebagai tambahan nilai dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli yang tidak sesuai prinsip syariah dan biasanya ditetapkan atau pun dijanjikan di awal.

Dalam konteks tabungan di bank konvensional, bunga dianggap sebagai riba karena adanya tambahan yang tidak jelas landasan akadnya.

Pakar ekonomi syariah menjelaskan bahwa dalam sistem keuangan syariah, dana nasabah tidak boleh dijadikan objek spekulatif, melainkan harus dikelola dengan akad yang jelas, seperti mudharabah atau wadiah.

Baca Juga:  Berapa Gaji Pramuniaga dan Sales di Columbus Cimahi? Ini Faktanya

SeaBank sendiri hingga saat ini belum menyediakan produk berbasis syariah secara eksplisit dalam aplikasinya, sehingga akad yang digunakan umumnya mengacu pada sistem konvensional.

Ketidakjelasan dalam pengelolaan dana nasabah serta bentuk imbal hasil tetap yang diberikan bank menimbulkan keraguan dari perspektif fiqih muamalah.

Prinsip utama dalam keuangan Islam menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan dana serta kesepakatan akad antara pihak bank dan nasabah.

SeaBank tidak menjelaskan secara rinci bagaimana dana nasabah dikelola serta ke mana dana tersebut disalurkan.

Hal ini menjadi masalah krusial dalam analisis hukum syariah, karena bisa jadi dana nasabah diputar dalam instrumen keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam praktiknya, tambahan bunga harian yang diberikan SeaBank bersifat tetap dan dijanjikan di awal, sebuah mekanisme yang sangat identik dengan sistem bunga di bank konvensional.

Sistem seperti ini sulit dibedakan dari bentuk riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diberikan karena penangguhan pembayaran dalam transaksi berbasis utang.

Selain itu, beberapa pengguna mempertanyakan dari mana sebenarnya sumber dana bunga harian itu berasal.

Jika sumbernya dari aktivitas ekonomi riil yang syariah compliant dan jelas akadnya, maka masih mungkin dikaji lebih lanjut.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Warga Bandung! Tunggakan PBB Hingga 2024 Bebas Denda Dibayar Hanya Pokoknya Saja

Namun jika dana berasal dari praktik peminjaman antarbank atau investasi nonhalal, maka imbal hasilnya tetap dikategorikan riba oleh ulama.

Sebagai pembanding, beberapa layanan keuangan digital telah mulai menawarkan produk berbasis syariah yang mengedepankan transparansi dan akad yang sah.

Salah satunya adalah GoPay Tabungan by Bank Jago, yang secara resmi menawarkan tabungan syariah dengan fitur bebas riba.

Dalam layanan tersebut, akad yang digunakan adalah wadiah yad dhamanah, di mana dana disimpan tanpa ada janji imbal hasil, namun pengguna tetap dapat menerima bonus yang tidak dijanjikan sejak awal.

Pendekatan seperti ini sesuai dengan prinsip dasar syariah, yaitu tidak ada keuntungan tetap yang dijanjikan dari simpanan nasabah.

Hal ini juga menciptakan sistem yang lebih adil dan terhindar dari praktik riba, karena bonus hanya diberikan sebagai bentuk insentif moral dari bank kepada nasabah.

Dengan demikian, nasabah yang peduli pada prinsip syariah perlu lebih selektif dalam memilih produk keuangan digital.

Perlu ada edukasi menyeluruh kepada masyarakat tentang pentingnya memahami akad, sumber dana, serta mekanisme pengelolaan dalam memilih produk keuangan.

SeaBank memang menawarkan kemudahan dan keuntungan dari sisi fungsionalitas, namun dari sudut pandang syariah, bunga yang ditawarkan sangat rentan dikategorikan sebagai riba karena tidak adanya kejelasan pengelolaan dan akad.

Baca Juga:  Singgung Lahan Nganggur, Menteri ATR Nusron Wahid Sebut "Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?"

Untuk masyarakat muslim yang ingin terhindar dari praktik riba, disarankan memilih produk keuangan yang secara jelas menggunakan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Langkah ini tidak hanya menjamin keberkahan harta, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan syariah yang sehat di Indonesia.

Kesimpulannya, bunga harian SeaBank dalam bentuk tetap yang dijanjikan tanpa penjelasan akad yang jelas dan pengelolaan dana yang transparan dapat dikategorikan sebagai riba menurut perspektif hukum Islam.

Nasabah disarankan untuk lebih memahami prinsip-prinsip dasar keuangan syariah sebelum memutuskan menyimpan dana di lembaga keuangan digital.***