KoranBandung.co.id – Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number (VIN) pada STNK merupakan salah satu elemen penting yang melekat pada setiap kendaraan bermotor di Indonesia.
NIK atau VIN sering kali dianggap sama dengan nomor mesin, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar yang tidak bisa diabaikan.
Pentingnya memahami fungsi NIK atau VIN membuat pemilik kendaraan lebih sadar terhadap aspek legalitas, keamanan, hingga proses administrasi kepemilikan.
NIK atau VIN adalah nomor unik yang diberikan pada setiap unit kendaraan yang diproduksi.
Nomor ini biasanya tercantum pada STNK dan juga tertera langsung pada fisik kendaraan, terutama di bagian rangka.
Secara fungsi, NIK atau VIN digunakan sebagai identitas resmi kendaraan yang diakui secara nasional maupun internasional.
Di Indonesia, masyarakat lebih mengenal istilah nomor rangka yang identik dengan VIN.
Nomor ini tidak hanya digunakan untuk mencatat data kendaraan di kepolisian, tetapi juga penting saat melakukan proses jual beli atau klaim asuransi.
Perbedaan mendasar antara nomor rangka (VIN) dengan nomor mesin terletak pada posisinya.
Keunikan VIN terletak pada struktur kodenya yang berisi informasi detail mengenai kendaraan.
Kode tersebut mencakup negara asal, pabrikan, jenis kendaraan, tahun produksi, hingga nomor seri tertentu.
Melalui kode inilah pihak berwenang dapat melacak riwayat sebuah kendaraan, baik dari sisi produksi maupun kepemilikan.
Secara internasional, VIN terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka.
Namun di Indonesia, format ini disesuaikan dengan regulasi yang berlaku pada setiap pabrikan kendaraan.
Penting untuk dicatat bahwa VIN tidak hanya berfungsi sebagai nomor identifikasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak kejahatan.
Polisi lalu lintas sering menggunakan nomor rangka untuk menelusuri kendaraan yang terlibat kasus kriminal seperti pencurian atau pemalsuan dokumen.
Dengan adanya nomor ini, peluang untuk melacak keberadaan kendaraan menjadi lebih besar.
Dalam konteks administrasi, VIN juga berperan penting saat masyarakat mengurus balik nama kendaraan.
Nomor rangka yang tercatat pada STNK dan BPKB harus sesuai dengan fisik kendaraan agar proses legalitas berjalan lancar.
Ketidaksesuaian data sering kali menjadi penghambat utama yang berujung pada penolakan proses pengurusan dokumen.
Selain itu, perusahaan asuransi juga menggunakan VIN sebagai acuan utama untuk memastikan keaslian kendaraan yang diasuransikan.
Pihak asuransi dapat menolak klaim jika ditemukan adanya ketidakcocokan antara nomor rangka dengan dokumen resmi.
Karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk selalu memeriksa kesesuaian nomor rangka dengan dokumen sejak awal pembelian.***