KoranBandung.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menggelapkan pajak daerah.
Kasus yang menyeret ASN berinisial MI ini mencuat setelah adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan pajak air tanah dan pajak bumi.
MI diketahui telah menggelapkan dana pajak daerah dengan nilai total mencapai Rp321 juta selama tahun 2024.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keuangan daerah.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan internal pasca kasus tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi disiplin pegawai secara rutin untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Gun Gun menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada sistem administrasi, tetapi juga pada pola kerja setiap pegawai.
Menurutnya, penguatan sistem digital akan menjadi langkah strategis untuk memastikan alur penerimaan pajak berjalan lebih transparan.
Dalam kesempatan yang sama, Gun Gun mengingatkan masyarakat agar tidak menitipkan pembayaran pajak melalui pihak ketiga.
Ia menekankan bahwa seluruh pembayaran pajak daerah sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi, salah satunya aplikasi E-Satria yang telah disediakan pemerintah.
Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak secara daring, cepat, dan terjamin keamanannya.
Gun Gun meyakini bahwa penggunaan kanal digital dapat menutup celah terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Meski adanya kasus penggelapan ini sempat menimbulkan kegaduhan publik, masyarakat tetap diwajibkan untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Pajak yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas daerah dan menjadi sumber penting bagi pembangunan Kota Bandung.
Gun Gun menegaskan bahwa setiap rupiah yang masuk dari pajak memiliki peran vital dalam mendukung program pembangunan.
Dana pajak digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari perbaikan infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga pengembangan pendidikan.
Kasus penggelapan ini, menurutnya, harus menjadi pelajaran berharga bahwa pengawasan tidak boleh longgar.
Ia juga menekankan bahwa integritas aparatur negara harus selalu dijaga karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.***