KoranBandung.co.id – Sejumlah bangunan semi permanen dan permanen di kawasan sempadan Situ Ciburuy, Kabupaten Bandung Barat, mulai dibongkar pada Kamis (18/9/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari program revitalisasi Situ Ciburuy yang akan dilakukan secara menyeluruh.
Revitalisasi mencakup pengerukan sedimen dan pembangunan fasilitas umum, termasuk balai pinton atau balai kesenian.
Pembongkaran ini merujuk pada aturan yang telah lama berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 serta Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005, setiap bentuk bangunan semi permanen maupun permanen dilarang berdiri di sempadan danau.
Aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga kelestarian kawasan sekaligus mengembalikan fungsi lingkungan agar tetap optimal.
Meski demikian, bangunan yang sudah terlanjur berdiri bertahun-tahun menjadi salah satu tantangan terbesar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air telah lebih dulu menerbitkan surat edaran bernomor 2003/PUR.10/VII/Ctrm pada Juli 2025.
Surat edaran itu menegaskan agar warga yang memiliki bangunan di kawasan sempadan melakukan pembongkaran secara mandiri.
Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi Situ Ciburuy sebagai kawasan konservasi sekaligus ruang publik yang bisa dinikmati masyarakat luas.
Namun hingga awal September 2025, imbauan tersebut belum sepenuhnya diikuti warga.
Sejumlah bangunan masih bertahan karena pemiliknya khawatir akan kehilangan sumber penghidupan.
Alhasil, pada 18 September 2025 pembongkaran terpaksa dilakukan langsung oleh petugas bersama aparat terkait.
Meskipun sebagian warga sempat menunjukkan rasa keberatan, mayoritas masyarakat menyatakan dapat memahami tujuan program revitalisasi.
Namun, kekhawatiran tetap muncul terkait dampak relokasi dan kelanjutan usaha kecil yang selama ini bergantung pada keberadaan wisatawan di kawasan danau.
Kepala Desa Ciburuy, Firmansyah, menjelaskan bahwa masyarakat pada dasarnya menyadari keberadaan bangunan mereka memang berdiri di atas aset danau milik negara.
Meski begitu, warga tetap berharap adanya perhatian pemerintah, terutama mengenai masa depan usaha kecil yang selama ini menopang kehidupan keluarga.
Firmansyah menegaskan bahwa program revitalisasi tidak akan mengganggu aset fasilitas umum yang sebelumnya sudah terbangun di kawasan Situ Ciburuy.
Ia memastikan pembangunan akan lebih difokuskan pada pengembangan sisi lain kawasan, sehingga tidak ada fasilitas publik yang hilang atau terbengkalai.
Menurutnya, revitalisasi justru akan meningkatkan potensi wisata dan memberi nilai tambah lebih besar kepada masyarakat sekitar.***