Akun Instagram yang diduga miliknya dengan nama pengguna @fafalf21 kini terkunci dan tidak bisa diakses publik.
Sementara akun lain yang sempat digunakan untuk aktivitas online telah dihapus secara permanen.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku memang berusaha menghindari sorotan publik.
Tak sedikit warganet yang mengaitkan kasus ini dengan gaya hidup mewah yang kerap ditampilkan pelaku di media sosial.
Sebagian korban berpendapat bahwa gaya hidup konsumtif bisa menjadi pemicu hilangnya dana arisan yang dikelola.
Mereka menilai, uang yang seharusnya disalurkan kepada anggota mungkin habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Hal inilah yang membuat kekecewaan para korban semakin mendalam, karena uang yang mereka percayakan ternyata tidak dikelola dengan baik.
Fenomena arisan bodong sendiri bukan hal baru di Indonesia, terutama di daerah pedesaan maupun perkotaan kecil.
Modus yang dipakai seringkali sama, yakni memanfaatkan kepercayaan antaranggota hingga akhirnya berujung kerugian besar.
Kasus F menjadi pengingat bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum bergabung dalam kegiatan arisan.
Kredibilitas pengelola sebaiknya diperiksa dengan seksama agar tidak terjerumus dalam praktik serupa.
Selain itu, transparansi pengelolaan dana juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan antaranggota.
Jika tidak ada sistem pencatatan yang jelas, risiko penyalahgunaan uang sangat besar.
Kini, para korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga tuntas.
Harapan terbesar mereka adalah mendapatkan kembali dana yang sudah disetorkan, meski peluangnya dinilai kecil.
Banyak dari korban yang mengaku kehilangan nominal besar, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah.
Kerugian ini jelas menimbulkan beban ekonomi bagi mereka yang mempercayakan uangnya pada arisan tersebut.
Sementara itu, masyarakat Cikalongwetan diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih wadah investasi atau arisan.
Kasus F bisa menjadi pelajaran penting bahwa kepercayaan tanpa pengawasan dapat berujung kerugian.
Perhatian publik kini tertuju pada langkah hukum yang akan diambil terhadap terduga pelaku.
Jika terbukti bersalah, F berpotensi menghadapi tuntutan pidana dengan ancaman hukuman sesuai pasal penipuan dan penggelapan.
Meski masih muda, kasus ini membuktikan bahwa godaan uang bisa membuat seseorang kehilangan integritas dan kepercayaan.
Publik menilai kasus F bukan hanya soal uang, tetapi juga cerminan bahwa integritas pribadi sangat mahal harganya.
Dengan maraknya kasus serupa, kepolisian diminta lebih proaktif memberikan edukasi agar masyarakat tidak mudah terjebak.
Langkah pencegahan melalui literasi keuangan bisa menjadi cara efektif untuk meminimalisasi korban arisan bodong.
Kasus F di Cikalongwetan kini menjadi perbincangan luas sekaligus pengingat bahwa kehati-hatian adalah kunci utama.***