Proyek Perumahan di Gumuruh Bandung Disegel Pemkot, Pembangunan Dihentikan Sementara
Gambar hanya ilustrasi.

Proyek Perumahan di Gumuruh Bandung Disegel Pemkot, Pembangunan Dihentikan Sementara

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Proyek pembangunan perumahan di kawasan Griya Elok Townhouse, Gumuruh, Bandung resmi dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota Bandung pada Kamis, 11 September 2025.

Keputusan tegas ini diambil setelah adanya laporan warga yang menduga proyek tersebut belum mengantongi izin resmi.

Pemkot Bandung menegaskan bahwa setiap investasi harus berjalan tertib, legal, serta sesuai aturan demi kepastian hukum.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung ke lokasi untuk memastikan penghentian aktivitas pembangunan.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Kebonkalapa-Pasircalung Dekat Stasiun Padalarang Mulai Dilakukan

Erwin menyatakan dengan jelas bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dinyatakan lengkap.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam menjaga keteraturan tata ruang sekaligus merespons keresahan masyarakat sekitar.

Penghentian proyek bermula dari aduan warga sekitar Gumuruh yang menilai pembangunan Griya Elok Townhouse berlangsung tanpa dasar perizinan kuat.

Masyarakat merasa khawatir apabila pembangunan dilanjutkan, dampaknya bisa menimbulkan masalah tata ruang dan lingkungan.

Baca Juga:  Kebakaran Besar Landa Empat Gudang di Jalan Kolonel Masturi Cimahi, Asap Hitam Pekat Selimuti Langit

Pemkot Bandung kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian administrasi yang membuat pembangunan dinyatakan melanggar prosedur.

Baca Juga:  Viral Keluhan Pelayanan RSUD Cibabat Cimahi, Manajemen Rumah Sakit dan Pemkot Angkat Bicara