KoranBandung.co.id – Karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan sering kali dihadapkan pada pertanyaan mengenai hak-hak terakhir yang masih bisa diterima, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Isu ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi pekerja yang mengajukan pengunduran diri dengan sistem one month notice atau pemberitahuan satu bulan sebelumnya.
Dalam praktiknya, banyak pekerja yang mengira bahwa dengan mengajukan pengunduran diri, mereka otomatis kehilangan hak atas THR, padahal hal itu tidak selalu benar.
Ketentuan Hukum tentang THR
THR merupakan hak bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara terus menerus selama minimal satu bulan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan, tanpa membedakan status kepegawaian tetap atau kontrak.
THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut.
Dengan demikian, selama masa kerja seorang karyawan masih aktif mendekati hari raya, maka hak atas THR tetap ada.
Pengunduran Diri dengan One Month Notice
Dalam dunia kerja, one month notice merupakan bentuk pemberitahuan resmi dari karyawan yang akan mengundurkan diri, disampaikan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal efektif berhenti bekerja.
Ketentuan ini didasarkan pada prinsip profesionalisme agar perusahaan memiliki waktu untuk menyiapkan pengganti atau melakukan penyesuaian kerja.
Namun, pemberitahuan satu bulan ini tidak serta-merta menghapus hak karyawan terhadap THR, terutama jika masa kerja masih berlangsung hingga mendekati hari raya.
Dengan kata lain, karyawan yang memberikan one month notice tetap bisa mendapatkan THR apabila saat hari raya tiba, hubungan kerja masih berjalan.









