KoranBandung.co.id – Karyawan yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan satu bulan masa kerja sering kali merasa bingung apakah masih berhak menerima gaji.
Kebingungan ini muncul karena banyak perusahaan mensyaratkan pemberitahuan pengunduran diri minimal satu bulan sebelum tanggal efektif resign.
Namun, dalam praktiknya tidak semua karyawan mampu atau sempat memenuhi ketentuan tersebut, sehingga timbul pertanyaan tentang hak atas gaji bila berhenti bekerja lebih cepat.
Ketentuan Hukum Terkait Pengunduran Diri
Menurut ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pengunduran diri atas kemauan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang ingin mengundurkan diri wajib mengajukan surat permohonan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku.
Selain itu, karyawan juga tidak boleh terikat dalam ikatan dinas dan harus tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang menjelaskan bahwa pemberitahuan minimal 30 hari adalah bentuk tanggung jawab administrasi karyawan sebelum meninggalkan pekerjaannya.
Namun, aturan ini tidak serta merta menghapus hak karyawan atas gaji bila mengundurkan diri sebelum waktu tersebut terpenuhi.
Hak Karyawan atas Gaji Proporsional
Secara prinsip, gaji adalah hak yang timbul karena adanya hubungan kerja dan jasa yang telah diberikan kepada perusahaan.
Dengan demikian, selama karyawan telah bekerja dan memberikan kontribusi sesuai jadwal kerja yang ditetapkan, maka ia berhak mendapatkan upah proporsional atas hari-hari yang telah dijalankan.
Perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menahan atau tidak membayar gaji tersebut, kecuali terdapat pelanggaran berat yang dibuktikan secara sah.
Meskipun demikian, setiap perusahaan umumnya memiliki peraturan internal yang mengatur konsekuensi jika karyawan mengundurkan diri sebelum satu bulan.
Beberapa perusahaan dapat mengenakan penalti berupa potongan tunjangan, tidak memberikan surat keterangan kerja, atau menahan bonus tertentu.
Hal tersebut sah dilakukan selama tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang disepakati di awal hubungan kerja.
Namun, perusahaan tetap tidak dapat menahan gaji pokok yang telah menjadi hak karyawan karena gaji merupakan bentuk imbalan atas jasa yang sudah diberikan.









