Operasi C3 Polrestabes Bandung Ungkap 16 Kasus Pencurian, 21 Tersangka Ditahan
Sumber: Instagram/ polrestabesbandung

Operasi C3 Polrestabes Bandung Ungkap 16 Kasus Pencurian, 21 Tersangka Ditahan

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Operasi C3 yang digelar Polrestabes Bandung pada awal Februari 2026 membuahkan hasil signifikan dengan pengungkapan belasan kasus pencurian dan penahanan puluhan tersangka.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pembobolan rumah di wilayah Kota Bandung.

Selama dua pekan pelaksanaan operasi, aparat berhasil mengamankan puluhan barang bukti serta mengidentifikasi jaringan pelaku yang beroperasi lintas kecamatan.

Kapolrestabes Bandung, Budi Sartono, menjelaskan bahwa Operasi C3 dilaksanakan sejak 2 hingga 15 Februari 2026 sebagai bentuk penegakan hukum terfokus terhadap kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Ia memaparkan bahwa selama periode tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor, sembilan kasus pencurian dengan pemberatan, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga:  Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Amblas, Jalur Utama ke Pelabuhan Ratu Tak Bisa Dilalui

Dari total pengungkapan itu, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Anton, menguraikan bahwa sebagian besar pelaku beraksi pada malam hingga dini hari dengan menyasar kendaraan yang diparkir di halaman rumah maupun di lokasi minim pengawasan.

Ia menggambarkan bahwa dalam sejumlah kasus, pelaku menggunakan kunci palsu dan alat khusus untuk merusak rumah kunci kendaraan dalam waktu singkat.

Sementara dalam kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka diketahui masuk ke dalam rumah atau bangunan dengan merusak pintu maupun jendela ketika korban sedang tidak berada di tempat.

Adapun satu kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di ruang publik dengan modus merampas barang milik korban secara paksa disertai ancaman.

Kasi Humas Polrestabes Bandung, Nurindah, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari laporan masyarakat serta pemetaan titik rawan berdasarkan data kriminalitas sebelumnya.

Baca Juga:  Maling Motor Honda CRF di Dago Pojok Terekam CCTV, Nekat Beraksi Saat Ada Saksi Mata

Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis data dan patroli intensif menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan 20 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga hasil tindak pidana.

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kunci palsu, alat pembobol kunci, serta dokumen kepemilikan yang diduga dipalsukan.

Seluruh kendaraan yang diamankan telah dikirim ke Polda Jawa Barat untuk proses identifikasi lanjutan dan pencocokan data kepemilikan.

Kepolisian merencanakan akan merilis barang bukti tersebut pada hari Rabu guna proses pengembalian kepada masyarakat yang berhak setelah melalui verifikasi administrasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga:  Geger! Penemuan Jenazah di Surapati Bandung Pada Dini Hari Hebohkan Warga

Ancaman pidana untuk pasal tersebut berada di atas lima tahun penjara, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.