KoranBandung.co.id – Polresta Bandung menggelar patroli gabungan yang berujung pada pengamanan seorang pria mabuk yang diduga melakukan pemalakan serta penyitaan 13 sepeda motor berknalpot tidak standar di kawasan Soreang.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menekan gangguan kamtibmas di pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Operasi yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026, tersebut difokuskan pada penertiban lalu lintas sekaligus penyisiran potensi premanisme di wilayah hukum Polresta Bandung.
Kegiatan patroli gabungan Polresta Bandung pada Rabu (18/02/2026) menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian meningkatkan intensitas pengawasan di ruang publik, khususnya di kawasan pasar dan jalur utama Soreang yang kerap dipadati kendaraan.
Patroli ini menyasar dua isu krusial yang selama ini dikeluhkan warga, yakni maraknya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan serta dugaan praktik pemalakan terhadap pedagang kecil.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan satu orang pria yang berada dalam kondisi mabuk dan diduga melakukan pemalakan terhadap pedagang di Pasar Soreang.
Petugas mendapati terduga pelaku saat melakukan penyisiran di area pasar setelah menerima informasi mengenai keresahan pedagang terkait dugaan praktik pungutan liar.
Kepolisian kemudian membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan unsur pelanggaran hukum yang terjadi.
Selain fokus pada potensi premanisme, patroli gabungan juga melakukan razia kendaraan bermotor di sejumlah jalur strategis yang dilalui masyarakat.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 13 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan.
Penggunaan knalpot tidak sesuai standar dinilai melanggar ketentuan lalu lintas sekaligus mengganggu ketertiban umum karena menimbulkan kebisingan berlebihan.
Petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lain yang mayoritas berupa pengendara tidak mengenakan helm serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Penindakan terhadap kendaraan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas.***









