Hari Kelima Pasca Longsor, Pergerakan Tanah Kembali Muncul di Kampung Pasirlangu Cisarua Bandung Barat
Sumber: Dok. Warga.

Status Tanggap Darurat Bencana Cisarua Resmi Dicabut, Pemkab Bandung Barat Masuki Fase Pemulihan Terpadu

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi mencabut status tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Jamanan, Kecamatan Cisarua, sebagai penanda berakhirnya fase krisis dan dimulainya pemulihan terencana.

Keputusan pencabutan status tanggap darurat ini ditetapkan oleh Bupati Bandung Barat dan mulai berlaku efektif pada 6 Februari 2026 setelah melalui evaluasi lintas sektor.

Langkah tersebut menegaskan perubahan fokus pemerintah daerah dari operasi penyelamatan darurat menuju rehabilitasi sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat terdampak.

Pencabutan status tanggap darurat dilakukan setelah pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang berlangsung selama 14 hari sejak bencana terjadi.

Selama periode tersebut, Tim SAR Gabungan bekerja secara intensif di medan yang sulit untuk menemukan dan mengevakuasi korban banjir bandang dan longsor.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Percepat Pencarian 81 Korban Longsor Pasirlangu Bandung Barat

Upaya pencarian melibatkan berbagai unsur, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, relawan kebencanaan, hingga dukungan pemerintah daerah.

Hasil operasi SAR mencatat sebanyak 94 bodypack atau kantong jenazah berhasil dievakuasi dari area terdampak bencana.

Data tersebut menunjukkan besarnya dampak bencana yang terjadi di wilayah Jamanan dan sekitarnya.

Berdasarkan laporan resmi DVI Polri per 6 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sebanyak 74 korban telah berhasil diidentifikasi secara forensik.

Proses identifikasi dilakukan melalui prosedur ilmiah yang ketat untuk memastikan akurasi data korban.

Sementara itu, 17 bodypack lainnya masih menjalani proses identifikasi lanjutan sesuai standar forensik yang berlaku.

Pihak berwenang menegaskan bahwa kehati-hatian dalam proses identifikasi menjadi prioritas utama demi kepastian bagi keluarga korban.

Baca Juga:  Ilham Habibie Ungkap Tunggakan Pembelian Mobil Mercedes-Benz oleh Ridwan Kamil Usai Diperiksa KPK

Pencabutan status tanggap darurat tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis.

Salah satu pertimbangan utama adalah faktor keselamatan personel di lapangan yang menghadapi kondisi medan masih labil dan berisiko.

Kondisi geografis pascabencana dinilai belum sepenuhnya stabil, sehingga operasi berskala darurat dinilai tidak lagi efektif.

Selain aspek keselamatan, pemerintah daerah juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.

Aktivitas warga yang terhenti selama masa tanggap darurat memerlukan kepastian arah kebijakan agar roda kehidupan dapat kembali berjalan.

Dengan berakhirnya status tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi memasuki masa transisi pemulihan bencana.

Fokus utama pemulihan diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur dasar yang rusak akibat bencana.

Baca Juga:  Update Kasus Longsor di Arjasari Kab. Bandung: Timbun Empat Rumah, Tiga Warga Hilang dan Evakuasi Terhenti akibat Hujan Deras

Perbaikan akses jalan, fasilitas umum, serta sarana permukiman menjadi prioritas dalam agenda pemulihan daerah.

Di sisi lain, pemulihan ekonomi warga menjadi perhatian penting mengingat banyak mata pencaharian terdampak langsung oleh bencana.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.