KoranBandung.co.id – Aksi pemalakan terhadap pedagang kaki lima di kawasan Pasar Cimindi, Kota Cimahi, memicu respons cepat aparat kepolisian setelah kejadian tersebut ramai diperbincangkan masyarakat.
Insiden ini pertama kali diketahui publik melalui laporan warga yang menyebut adanya tindakan premanisme terhadap seorang penjual cilor di wilayah Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.
Peristiwa tersebut langsung menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan masih adanya praktik pungutan liar yang meresahkan pelaku usaha kecil di ruang publik.
Kejadian bermula ketika seorang pedagang cilor didatangi oleh seseorang yang diduga meminta uang keamanan di sekitar area pasar.
Permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang karena biasanya tidak ada “pemalakan”.
Penolakan itu kemudian memicu ketegangan yang berujung pada kedatangan beberapa orang lain yang diduga merupakan rekan pelaku.
Kelompok tersebut mendatangi pedagang secara bersama-sama sehingga menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut bagi korban.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan.
Situasi ini kemudian dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak berwenang sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
Menanggapi laporan tersebut, aparat dari Polres Cimahi segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di lokasi kejadian.
Langkah cepat dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Hasil dari penelusuran tersebut mengarah pada beberapa individu yang diduga kuat terlibat dalam aksi pemalakan.
Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan oknum yang bersangkutan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik premanisme tidak akan ditoleransi di wilayah hukum mereka.***








