Polres Cimahi Bongkar Gudang Penadahan Ratusan Motor Curian di Ciharashas Cipeundeuy Bandung Barat
Barang bukti motor curian dan onderdil hasil pembongkaran diamankan di rumah C di Ciharashas. (Sumber gambar: Instagram/cimahipolres)

Polres Cimahi Bongkar Gudang Penadahan Ratusan Motor Curian di Ciharashas Cipeundeuy Bandung Barat

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Pengungkapan praktik penadahan motor curian di Kabupaten Bandung Barat menjadi perhatian publik setelah Polres Cimahi membongkar sebuah rumah yang dijadikan gudang pembongkaran.

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana kejahatan terorganisir bisa tersembunyi di balik permukiman warga.

Dengan pengungkapan ini, Polres Cimahi menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Sebuah rumah sederhana di Kampung Ciharashas, RT 04 RW 04, Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, mendadak menjadi sorotan setelah dijadikan lokasi pengungkapan kasus penadahan motor curian berskala besar oleh Polres Cimahi.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang masuk ke Polsek Padalarang pada awal Januari 2025, yang kemudian dikembangkan hingga membongkar jaringan penadahan yang sudah beroperasi cukup lama.

Penelusuran polisi mengarah pada tersangka HS alias Halpin Sulistio (24), seorang warga Padalarang yang diketahui mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Smash tahun 2003 berwarna biru.

Setelah dilakukan penangkapan, HS langsung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motor hasil curiannya dijual ke seorang penadah bernama Cucu, atau biasa dikenal dengan inisial C.

Baca Juga:  Bandung Barat Kembali Berduka, Kasus Keracunan Diduga dari MBG Kembali Terjadi Selang 2 Hari Kasus Pertama di Cipongkor dan Cihampelas

Polisi kemudian menindaklanjuti keterangan tersebut dengan menggeledah rumah milik C yang ternyata digunakan sebagai tempat pembongkaran kendaraan curian secara masif dan sistematis.

Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan ratusan suku cadang sepeda motor yang telah dibongkar, mulai dari mesin, velg, hingga body kendaraan yang telah terurai dalam berbagai bagian.

Setiap motor curian yang masuk ke lokasi itu, menurut hasil penyelidikan, langsung dibongkar pada hari yang sama untuk menghindari deteksi pihak berwajib.

Suku cadang yang masih bernilai tinggi dijual sebagai onderdil di pasaran, sementara sisa bagian kendaraan yang tak laku dijual kiloan sebagai barang rongsokan.

Harga komponen yang dijual bervariasi, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bagian, tergantung jenis dan kondisi suku cadang.

Dari rumah tersebut, polisi juga menemukan puluhan BPKB dan ratusan lembar STNK yang diduga merupakan dokumen kendaraan hasil curian.

Dokumen-dokumen ini kini sedang diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan menelusuri pemilik kendaraan yang sah.

C sebagai pemilik rumah dan pelaku utama penadahan kini dijerat dengan Pasal 481 KUHP karena diduga menjadi penadah barang curian secara berulang.

Baca Juga:  Truk Terguling di Margaluyu Cipatat, Begini Dugaan Kronologi dan Kondisi Sopir

Polisi meyakini bahwa C tidak hanya berperan sebagai penadah, tetapi juga memiliki peran dalam pengorganisasian kegiatan pembongkaran dan distribusi onderdil.

Menariknya, dari keterangan HS, terungkap bahwa ia tidak beraksi sendirian.

HS menyebutkan nama Hero, seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru, sebagai rekan dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan belasan unit sepeda motor curian lain yang belum sempat dibongkar di beberapa lokasi di wilayah Padalarang.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi pengamanan menyambut Hari Bhayangkara ke-79.

Pihaknya menegaskan bahwa akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan tidak segan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan jaringan lebih besar.

AKBP Niko menambahkan, pengungkapan ini adalah bukti kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dari seluruh personel Polres Cimahi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum mereka.

Lebih dari sekadar penangkapan, penggerebekan ini memperlihatkan bahwa praktik penadahan tak hanya soal menyimpan barang curian, melainkan sudah berubah menjadi industri gelap yang menguntungkan pelaku dan merugikan masyarakat luas.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Tiga Desa di Ngamprah Ditutup Sementara Akibat Robohnya Penyangga, Perbaikan Intens Dilakukan

Polres Cimahi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Laporan bisa dilakukan melalui Call Center 110 yang bebas pulsa, atau melalui nomor WhatsApp Kapolres Cimahi di 0812-7575-2003.

Kehadiran masyarakat dalam pelaporan kejahatan akan sangat membantu kepolisian dalam memberantas tindak kriminal, terutama yang bersifat terorganisir seperti kasus ini.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman yang lebih luas bagi warga, serta menjadi pelajaran bahwa kejahatan, sekecil apa pun, lambat laun pasti terungkap.***