KoranBandung.co.id – Proyek pembangunan perumahan di kawasan Griya Elok Townhouse, Gumuruh, Bandung resmi dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota Bandung pada Kamis, 11 September 2025.
Keputusan tegas ini diambil setelah adanya laporan warga yang menduga proyek tersebut belum mengantongi izin resmi.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa setiap investasi harus berjalan tertib, legal, serta sesuai aturan demi kepastian hukum.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung ke lokasi untuk memastikan penghentian aktivitas pembangunan.
Erwin menyatakan dengan jelas bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dinyatakan lengkap.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam menjaga keteraturan tata ruang sekaligus merespons keresahan masyarakat sekitar.
Penghentian proyek bermula dari aduan warga sekitar Gumuruh yang menilai pembangunan Griya Elok Townhouse berlangsung tanpa dasar perizinan kuat.
Masyarakat merasa khawatir apabila pembangunan dilanjutkan, dampaknya bisa menimbulkan masalah tata ruang dan lingkungan.
Pemkot Bandung kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian administrasi yang membuat pembangunan dinyatakan melanggar prosedur.