KoranBandung.co.id – Rumah subsidi dikenal sebagai salah satu solusi pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak.
Namun, banyak calon pembeli masih mempertanyakan apakah rumah subsidi bisa dibeli secara cash tanpa melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Pertanyaan ini kerap muncul seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap perumahan dengan harga terjangkau yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Penelusuran tim KoranBandung.co.id menemukan bahwa jawabannya tidak sesederhana “bisa” atau “tidak bisa”.
Rumah Subsidi dan Tujuannya
Program rumah subsidi hadir dengan tujuan utama membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian pertama.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR menetapkan bahwa rumah subsidi hanya boleh dimiliki oleh pembeli yang belum pernah mempunyai rumah sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak yang sudah mapan atau berpenghasilan tinggi.
Apakah Bisa Dibeli Cash?
Dalam praktiknya, rumah subsidi dapat dibeli secara cash di sejumlah proyek perumahan.
Namun, ada pula developer dan bank yang tegas membatasi transaksi rumah subsidi hanya melalui jalur KPR sesuai kebijakan pemerintah.
Seorang marketing developer di Bandung Barat menyampaikan bahwa ada unit rumah subsidi yang bisa dibeli tunai, bahkan tanah atau kavling sisa di kawasan perumahan juga bisa ditawarkan.