KoranBandung.co.id – Rumah subsidi menjadi salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, namun banyak pertanyaan muncul mengenai aturan penggunaannya, termasuk apakah rumah tersebut boleh ditempati oleh saudara atau orang tua.
Rumah subsidi memang dirancang agar masyarakat bisa memiliki hunian layak dengan harga yang terjangkau.
Namun, pemerintah memberikan aturan yang cukup ketat agar tujuan program ini tidak disalahgunakan.
Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung terkait batasan dalam memanfaatkan rumah subsidi, terutama mengenai siapa yang boleh menempati rumah tersebut.
Aturan Dasar Rumah Subsidi
Aturan dasar terkait rumah subsidi diatur secara tegas dalam kebijakan pemerintah.
Ada larangan yang tidak boleh dilanggar, yakni rumah tidak boleh disewakan, tidak boleh dijual atau dipindahtangankan sebelum lunas, serta tidak boleh dibiarkan kosong tanpa penghuni.
Pemerintah menegaskan, rumah subsidi wajib ditempati oleh pembeli atau pemilik yang namanya tertera dalam akad kredit maupun pembelian secara tunai.
Hal ini berarti, rumah subsidi tidak bisa ditempati orang lain apabila pemiliknya sendiri tidak tinggal di sana.
Sanksi Berat Jika Melanggar Aturan
Jika pemilik rumah justru tinggal di tempat lain sementara rumah subsidi dihuni orang tua atau saudara, maka kondisi ini dianggap melanggar aturan.
Sanksi yang berlaku cukup berat apabila pelanggaran ini terjadi.
Selain subsidi perumahan akan dicabut, penerima rumah subsidi juga diwajibkan mengembalikan seluruh bantuan yang pernah diterima.
Jika cicilan rumah masih berjalan, konsekuensinya beban pembayaran menjadi lebih tinggi karena bunga cicilan akan mengikuti suku bunga pasaran.