KoranBandung.co.id – Jajaran Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, menggelar patroli gabungan untuk menertibkan praktik juru parkir liar yang marak di sejumlah titik keramaian wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (26/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Cileunyi, AKP Anggy Prasetiyo, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K., dengan dukungan penuh dari Wakapolsek AKP Saep Balya, S.H., serta Panit Reskrim Ipda Edi Kusnadi, S.H., C.P.H.R.
Patroli gabungan ini melibatkan berbagai fungsi kepolisian yang bertugas memantau, mengamankan, dan menindak para juru parkir liar yang dianggap meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cileunyi.
Selama kegiatan patroli berlangsung, petugas menyisir beberapa lokasi yang kerap menjadi pusat aktivitas warga, seperti area pertokoan, minimarket, serta sekitar jalan utama Cileunyi.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 11 orang juru parkir liar yang kedapatan memungut biaya parkir tanpa izin resmi.
Para juru parkir tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Cileunyi untuk didata serta diberikan pembinaan secara humanis oleh petugas kepolisian.
Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan juru parkir liar di wilayah mereka.
Menurutnya, Polsek Cileunyi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan lingkungan dengan cara yang persuasif namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum.
Ia menegaskan, penindakan terhadap praktik juru parkir liar bukan semata untuk menindak, melainkan juga memberikan pembinaan agar mereka dapat beralih ke pekerjaan yang lebih layak dan sesuai dengan aturan.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang dapat mengganggu kenyamanan warga maupun pengunjung yang datang ke wilayah Cileunyi.
Selain pembinaan, para juru parkir liar tersebut diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan tidak melakukan pungutan liar yang dapat merusak citra daerah.
Upaya penertiban ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi terjadinya tindak kejahatan di tempat-tempat umum yang sering menjadi sasaran oknum tidak bertanggung jawab.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Warga dapat menghubungi call center 110 secara gratis, atau melalui layanan WhatsApp “Lapor Kapolresta Bandung” di nomor 0822-1115-9110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas.***









