Mulai 2 Februari 2026, Girik dan Surat Tanah Lama Tak Lagi Diakui sebagai Bukti Kepemilikan Sah
Gambar hanya ilustrasi.

Mulai 2 Februari 2026, Girik dan Surat Tanah Lama Tak Lagi Diakui sebagai Bukti Kepemilikan Sah

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Mulai 2 Februari 2026, status hukum sejumlah surat tanah lama di Indonesia akan berubah secara signifikan karena tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan utama.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem pertanahan nasional yang menuntut kepastian hukum dan kejelasan status kepemilikan.

Perubahan aturan ini sekaligus menjadi peringatan bagi jutaan pemilik tanah yang masih bergantung pada dokumen warisan lama.

Pemerintah memberikan masa transisi yang cukup panjang agar masyarakat tidak dirugikan oleh perubahan kebijakan tersebut.

Surat Tanah Lama Tidak Lagi Jadi Bukti Utama

Mulai tanggal 2 Februari 2026, dokumen seperti girik, letter C, petok D, dan verponding Indonesia tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Dokumen-dokumen tersebut hanya akan diposisikan sebagai alat bukti pendukung dalam proses administrasi pertanahan.

Artinya, surat tanah lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum utama ketika terjadi sengketa atau proses pembuktian hak di pengadilan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko bagi pemilik tanah yang belum melakukan pembaruan dokumen kepemilikan.

Baca Juga:  Ditemukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Lagadar Margaasih Bandung

Tanah yang belum bersertifikat akan lebih rentan terhadap konflik, klaim ganda, dan permasalahan hukum lainnya.

Pemerintah menilai bahwa penggunaan dokumen lama sudah tidak relevan dengan sistem administrasi pertanahan modern.

Oleh karena itu, pembaruan dokumen menjadi sertifikat resmi dianggap sebagai langkah mendesak.

Dasar Hukum dan Masa Transisi Lima Tahun

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah dan Hak Atas Tanah.

Peraturan tersebut resmi diundangkan pada 2 Februari 2021 dan memberikan masa transisi selama lima tahun.

Masa transisi ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri.

Selama periode tersebut, pemilik tanah diberi kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya dan memperoleh sertifikat resmi.

Pemerintah menilai lima tahun sebagai waktu yang proporsional untuk sosialisasi dan pelaksanaan di lapangan.

Namun, hingga memasuki tahun terakhir masa transisi, masih banyak masyarakat yang belum melakukan pembaruan dokumen.

Hal ini disebabkan oleh minimnya pemahaman, faktor biaya, hingga anggapan bahwa surat lama masih cukup kuat secara hukum.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polsek Panyileukan Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Parkiran Alfamart Bunderan Cibiru

Tujuan Aturan: Kepastian Hukum dan Pencegahan Sengketa

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kepastian hukum dinilai penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga tertib administrasi negara.

Tanah yang telah bersertifikat memiliki kejelasan subjek, objek, dan hak yang melekat di atasnya.

Dengan adanya sertifikat, potensi sengketa antarwarga maupun dengan pihak lain dapat ditekan sejak awal.

Pemerintah juga ingin mengurangi praktik jual beli tanah yang tidak tercatat secara resmi.

Selain itu, sertifikasi tanah mendukung program pembangunan nasional dan investasi yang membutuhkan kejelasan lahan.

Dalam jangka panjang, sistem pertanahan yang tertib akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Risiko Bagi Pemilik Tanah yang Belum Bersertifikat

Pemilik tanah yang masih mengandalkan girik atau letter C menghadapi risiko hukum setelah 2 Februari 2026.

Dokumen lama tidak lagi cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan jika terjadi sengketa.

Baca Juga:  Innalillahi, Siswa SMK Kecelakaan Motor vs Truk di Cikubang Cipatat! Meninggal Dunia di Tempat

Dalam proses peradilan, hakim akan lebih mengutamakan sertifikat sebagai alat bukti utama.

Tanah tanpa sertifikat juga berpotensi diklaim oleh pihak lain yang lebih dulu mendaftarkannya.

Kondisi ini dapat merugikan pemilik asli yang telah menguasai tanah secara turun-temurun.

Selain itu, tanah tanpa sertifikat sulit dijadikan jaminan kredit atau diwariskan secara aman.

Risiko administratif ini sering kali baru disadari ketika masalah sudah muncul.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.