KoranBandung.co.id – Fenomena penipuan dengan modus gadai BPKB motor ganda semakin marak terjadi di wilayah perkotaan.
Modus ini memanfaatkan celah dalam sistem pembiayaan dan kurangnya kewaspadaan masyarakat.
Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan, baik lembaga pembiayaan resmi maupun individu yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Dalam praktik resmi, gadai BPKB motor hanya melibatkan penyerahan dokumen BPKB kepada lembaga pembiayaan, sementara kendaraan tetap digunakan oleh pemiliknya.
Namun, dalam modus penipuan yang berkembang, pelaku tidak hanya menjaminkan BPKB ke lembaga resmi, tetapi juga menggadaikan fisik motor kepada perorangan.
Hal ini menyebabkan kerugian ganda, di mana lembaga pembiayaan kehilangan jaminan fisik, dan individu yang menerima motor sebagai jaminan berisiko kehilangan kendaraan tersebut karena status hukumnya tidak jelas.
Modus ini sering kali melibatkan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kepercayaan.
Misalnya, pelaku dapat menggunakan BPKB palsu atau menjaminkan BPKB yang sudah digadaikan sebelumnya tanpa sepengetahuan pihak terkait.
Kasus seperti ini telah terjadi di berbagai daerah, termasuk di Bandung, di mana pelaku menggunakan data fiktif untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB motor.
Pakar hukum perdata menekankan bahwa tindakan menjaminkan BPKB tanpa sepengetahuan pemilik atau menjaminkan kendaraan yang sudah digadaikan sebelumnya dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 372 KUHP, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara.
Untuk menghindari menjadi korban modus ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi gadai.
Pastikan untuk memeriksa keaslian dokumen BPKB dan status kendaraan melalui Samsat atau aplikasi resmi kepolisian.
Selain itu, hindari melakukan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga pembiayaan resmi, seperti Pegadaian, memiliki prosedur yang ketat dalam proses gadai BPKB motor.
Proses ini meliputi verifikasi dokumen, penilaian nilai kendaraan, dan penandatanganan perjanjian resmi.
Dengan mengikuti prosedur resmi, risiko penipuan dapat diminimalkan.
Masyarakat juga perlu meningkatkan literasi keuangan dan hukum untuk memahami risiko yang terkait dengan gadai BPKB motor.
Edukasi mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian gadai dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih bijak dan menghindari jebakan penipuan.
Dalam menghadapi kebutuhan finansial, penting untuk memilih lembaga pembiayaan yang terpercaya dan mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan demikian, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dana tanpa harus menghadapi risiko kehilangan aset atau terlibat dalam masalah hukum.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban modus gadai BPKB motor ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk tindakan lebih lanjut.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas praktik penipuan ini dan melindungi hak-hak konsumen.—***