KoranBandung.co.id – Polresta Bandung melakukan penertiban terhadap sekelompok anak punk yang nongkrong di depan ruko warga di Soreang, Kabupaten Bandung, setelah menerima laporan melalui layanan LaporPakKapolresta.
Kejadian tersebut terjadi pada akhir pekan lalu dan langsung direspons cepat oleh petugas kepolisian.
Sebanyak 11 orang anak punk atau pengamen diamankan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Penertiban berawal dari pengaduan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan kelompok anak punk di depan ruko.
Petugas Polresta Bandung segera bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan tersebut.
Kehadiran aparat membuat situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan keributan.
Kapolresta Bandung melalui keterangan resmi menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas mendata identitas para anak punk yang diamankan untuk memastikan tidak ada tindak pidana yang dilakukan.
Mereka juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu kenyamanan warga.
Selain pembinaan, polisi juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan menghormati ketertiban umum.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok serupa agar tidak melakukan hal yang sama.
Polresta Bandung mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa.
Selain itu, tersedia juga nomor WhatsApp LaporPakKapolresta Bandung di 0822-1115-9110.***