KoranBandung.co.id – Fenomena aksi kelompok mata elang atau matel di kawasan Pojok Cimahi kembali memicu keresahan warga.
Kasus terbaru terjadi pada 13 Agustus 2025 malam, saat seorang warga mengalami perlakuan kasar dari belasan orang yang diduga merupakan matel.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB, di mana korban yang tengah membawa anak kecil dihadang secara paksa oleh sejumlah pelaku.
Menurut keterangan korban, para pelaku merampas kunci motor secara paksa dan mengeluarkan kata-kata kasar tanpa memperhatikan keselamatan anak yang dibawanya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet di tangan karena berusaha mempertahankan kendaraannya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Berdasarkan penuturan korban, motor yang dibawa paksa itu memang memiliki permasalahan administrasi karena BPKB-nya dipinjam saudaranya untuk digadaikan dan menunggak pembayaran selama dua bulan.
Meski demikian, tindakan main paksa yang dilakukan oleh matel jelas tidak dapat dibenarkan karena melanggar undang-undang dan mengancam keselamatan masyarakat.
Ironisnya, tidak ada warga yang membantu korban saat kejadian, meskipun ada beberapa orang di sekitar lokasi.
Sejumlah warganet menduga, hal ini terjadi karena lokasi insiden berada di “kandang” matel, yaitu dekat dengan area kantor operasional mereka.
Seorang warganet bernama Yanto bahkan mengunggah peringatan di grup Facebook, mengimbau warga untuk menghindari melewati Pojok Cimahi pada malam hari.
Ia menyebut, sudah dua kali terjadi perampasan kendaraan oleh matel di area Pojok Cimahi.
Dalam unggahannya, ia mengingatkan agar warga tidak menyerahkan kendaraan begitu saja dan mengajak pelaku ke kantor polisi terdekat untuk mediasi.
Jika mendapatkan intimidasi, ia menyarankan agar segera meminta perlindungan warga sekitar.
Aksi matel di Cimahi memang bukan hal baru, namun yang membuat resah adalah seringnya mereka salah sasaran.
Ada pula kasus di mana motor yang sudah diambil tidak dapat dilacak keberadaannya, padahal seharusnya bisa ditebus kembali setelah pemilik memenuhi kewajiban pembayaran.
Seorang warganet lain membagikan pengalamannya ketika saudaranya dicegat matel di seberang minimarket di Pojok Cimahi.
Menurut pengakuannya, motor tersebut dibawa berkeliling ke kawasan Rajawali sebelum diturunkan di Jalan Soekarno-Hatta dan diminta membeli materai.
Namun ketika kembali ke lokasi, motor sudah hilang dan tidak jelas keberadaannya.
Situasi ini menunjukkan bahwa modus operandi matel kerap melibatkan pengalihan perhatian korban untuk memudahkan pengambilan kendaraan.
Praktik seperti ini berpotensi melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perampasan dan pengancaman.
Pihak kepolisian Cimahi diharapkan dapat menindaklanjuti laporan-laporan warga secara tegas untuk mencegah insiden serupa terulang.
Ahli hukum menilai, meskipun kendaraan memiliki masalah cicilan, proses penarikan harus dilakukan secara sah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Penarikan kendaraan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta untuk meningkatkan patroli di titik rawan seperti Pojok Cimahi.
Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan mencegah tindakan premanisme berkedok penarikan kendaraan.
Masyarakat juga diimbau untuk mengetahui hak-haknya terkait kepemilikan kendaraan agar tidak mudah menjadi korban intimidasi.
Kesadaran hukum warga menjadi kunci untuk menekan ruang gerak pelaku dan memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara adil.***