KoranBandung.co.id – Pemkab Bandung Barat akan membuka rekrutmen PPPK paruh waktu pada tahun 2025 sebagai bagian dari strategi penataan tenaga non-ASN.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat pelayanan publik sekaligus memberi kepastian status bagi tenaga honorer.
Program ini dipandang sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang telah lama dihadapi ribuan tenaga non-ASN di Bandung Barat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Rega Wiguna, menegaskan bahwa kebijakan rekrutmen ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi para honorer.
Ia menyebut, tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi kerap menghadapi ketidakpastian karier, padahal mereka berkontribusi besar dalam pelayanan publik.
Dengan adanya program ini, pemerintah berupaya mengakui peran mereka sekaligus menyediakan mekanisme yang lebih jelas untuk menjadi bagian dari sistem kepegawaian daerah.
Rekrutmen PPPK paruh waktu ini akan diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum lolos juga berkesempatan untuk mengikuti rekrutmen mendatang.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keadilan karena memberikan peluang kedua bagi mereka yang telah berusaha tetapi belum berhasil pada seleksi sebelumnya.