KoranBandung.co.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan pada periode 2024.
Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mendorong keringanan pajak bagi masyarakat.
Langkah tersebut juga dipandang sebagai bentuk kepedulian daerah terhadap beban ekonomi warga yang masih kesulitan melunasi kewajiban sejak puluhan tahun lalu.
Data resmi menunjukkan total piutang PBB di Kabupaten Bandung Barat hingga 2024 telah mencapai Rp489,07 miliar.
Jumlah itu berasal dari 594.856 Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercatat menunggak sejak tahun 1994.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menjelaskan keputusan penghapusan ini tidak hanya sekadar mengikuti arahan Pemprov Jabar, tetapi juga selaras dengan momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Ia menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak perorangan sehingga sektor badan usaha tidak termasuk dalam penghapusan tersebut.
Menurutnya, Pemkab Bandung Barat ingin menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada keadilan sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperbaiki iklim kepatuhan pajak di masa depan karena warga tidak lagi terbebani dengan tunggakan lama.
Jeje menyebut bahwa tunggakan pajak yang terakumulasi sejak 30 tahun lalu telah menjadi masalah yang sulit terselesaikan jika hanya mengandalkan mekanisme penagihan rutin.
Banyak wajib pajak yang sudah tidak mampu melunasi denda dan pokok pajak, bahkan sebagian besar di antaranya sudah tidak lagi menempati atau memiliki objek pajak tersebut.
Melalui penghapusan ini, Pemkab Bandung Barat berharap masyarakat kembali memiliki motivasi untuk taat membayar pajak di tahun-tahun mendatang.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data pajak secara lebih bersih dan akurat.
Tunggakan yang terus menumpuk sejak lama kerap membuat pencatatan piutang menjadi tidak realistis terhadap potensi pendapatan asli daerah.
Dengan adanya penghapusan, beban administrasi dapat dikurangi dan sistem pemungutan pajak bisa lebih transparan.
Pemprov Jawa Barat sebelumnya memang telah mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempertimbangkan penghapusan tunggakan PBB.
Hal ini sejalan dengan semangat memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang mengedepankan prinsip pemulihan ekonomi masyarakat.
Bagi sebagian warga, keputusan ini menjadi angin segar karena mereka tidak lagi dihantui tagihan pajak puluhan tahun yang sudah sulit dibayar.
Banyak dari mereka yang merasa terbantu, terutama karena denda yang menumpuk jauh lebih besar dibandingkan pokok pajaknya.
Kebijakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dengan memberikan solusi yang berpihak pada masyarakat, Pemkab Bandung Barat berupaya menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga kesejahteraan.
Di masa depan, Pemkab Bandung Barat berencana memperkuat sistem digitalisasi pajak agar lebih efektif dalam mencegah tunggakan serupa.***