Apakah Rumah Subsidi Boleh Ditempati oleh Saudara atau Orang Tua
Perumahan Kota Baru Arjasari Kabupaten Bandung

Apakah Rumah Subsidi Boleh Ditempati oleh Saudara atau Orang Tua? Simak Aturannya

Diposting pada
iklan fif batujajar

Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang kurang memahami detail aturan tersebut.

Sebagian besar menganggap rumah subsidi bisa ditinggali oleh anggota keluarga tanpa kehadiran pemilik, padahal hal itu bisa berujung pada pencabutan hak atas subsidi.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bahkan secara rutin melakukan pengecekan atau razia ke sejumlah kompleks perumahan subsidi.

Tujuan razia tersebut adalah memastikan rumah subsidi benar-benar ditempati oleh pemilik dan tidak dalam kondisi kosong atau disalahgunakan untuk tujuan lain.

Petugas biasanya memeriksa rumah yang terlihat tidak berpenghuni atau rumah yang diketahui dihuni orang yang tidak sesuai dengan data pemilik.

Boleh Ditinggali Bersama Orang Tua atau Saudara

Kondisi ini tentu menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan rumah subsidi.

Baca Juga:  Aduh! Program 3 Juta Rumah Subsidi Terkendala Pemangkasan Anggaran, Kementerian PKP Tetap Optimis

Namun, jika rumah tersebut ditinggali bersama keluarga inti, seperti orang tua atau saudara, selama pemilik rumah juga tinggal di dalamnya, maka hal itu diperbolehkan.

Artinya, yang menjadi syarat utama adalah keberadaan pemilik rumah yang tertera dalam akad harus benar-benar menetap di sana.

Kehadiran orang tua atau saudara di dalam rumah tidak menyalahi aturan, selama tidak menggantikan posisi pemilik sebagai penghuni utama.

Pentingnya Memahami Perbedaan

Hal ini cukup penting dipahami, karena seringkali masyarakat menyamakan konsep “ditinggali keluarga” dengan “dipindahtangankan kepada keluarga”.

Padahal, perbedaan keduanya sangat besar dan berdampak pada status hukum rumah subsidi.

Kementerian PUPR sebagai instansi terkait juga sudah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan rumah subsidi tidak hanya merugikan penerima manfaat, tetapi juga berpotensi merusak program nasional perumahan rakyat.

Baca Juga:  Apakah Rumah Subsidi Bisa Cash? Ini Penelusuran Lengkapnya

Subsidi yang diberikan pemerintah berasal dari anggaran negara yang tujuannya jelas, yaitu membantu masyarakat memiliki hunian layak.

Jika program ini disalahgunakan, maka sasaran dari program rumah subsidi bisa melenceng dari tujuan awalnya.

Kesimpulannya: Hanya Pemilik yang Harus Tinggal

Dengan demikian, bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah subsidi, penting untuk memahami aturan yang berlaku.

Ketaatan pada regulasi tidak hanya melindungi hak sebagai pemilik rumah, tetapi juga menjaga keberlangsungan program agar tetap bisa dinikmati oleh masyarakat lain yang membutuhkan.

Kesimpulannya, rumah subsidi hanya boleh ditempati oleh pemilik sesuai akad, namun keberadaan orang tua atau saudara untuk tinggal bersama pemilik tetap diperbolehkan.

Sebaliknya, jika pemilik tidak tinggal di rumah tersebut dan hanya orang tua atau saudara yang menempati, maka hal itu merupakan pelanggaran yang bisa berujung sanksi pencabutan subsidi.

Baca Juga:  Apakah di Padalarang Masih Ada Rumah Subsidi? Ini Faktanya

Pemahaman yang benar akan aturan ini diharapkan bisa menghindarkan masyarakat dari risiko kehilangan subsidi sekaligus utang tambahan akibat perubahan cicilan.***